Jumat, 11 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Bawaslu Hadapi Tantangan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

Editor : Hana oleh Editor : Hana
12 Oktober 2023
in Nasional
A A
0
Bawaslu

Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia menghadapi sejumlah tantangan dalam menangani pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait pemilihan umum. Masalah teknis hukum dan pemaknaan yang berbeda antara berbagai undang-undang menjadi persoalan kompleks dalam menjalankan tugasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, Puadi, mengungkapkan permasalahan yang dihadapi oleh badan pengawas tersebut. Pada Pilkada tahun 2020, Bawaslu telah menangani 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut, 53 perkara dihentikan, sementara 1.398 lainnya direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.

Puadi menjelaskan bahwa perbedaan dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN terkait pemilu terdapat dalam tiga undang-undang yang berbeda, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menurutnya, dalam UU ASN, pelanggaran netralitas ASN hanya dikenai sanksi administrasi. Sementara itu, dalam UU Pemilu dan UU Pilkada terdapat dua jenis sanksi, yaitu administrasi dan pidana.

Artikel Terkait

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

Selain perbedaan hukum, Puadi juga mengungkapkan bahwa banyak rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti dengan status penanganan yang tidak jelas. “Ada juga rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ini adalah catatan yang krusial,” ujar Puadi.

Dalam upayanya menghadapi tantangan ini, Bawaslu berencana untuk memperkuat sosialisasi aturan terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum. Hal ini dianggap penting karena pelanggaran netralitas ASN masih cukup tinggi.

Berdasarkan data KASN pada tahun 2022, terdapat 2.073 pegawai sipil yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sebanyak 1.605 atau 77,5 persen dari jumlah ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran dan menerima rekomendasi KASN untuk dikenai sanksi.

Lebih lanjut, 88,5 persen dari jumlah ASN yang terbukti melanggar, atau sebanyak 1.420 orang, telah ditindaklanjuti dengan sanksi moral dan disiplin yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dengan upaya peningkatan sosialisasi dan perbaikan koordinasi antarlembaga, Bawaslu berharap dapat lebih efektif dalam menangani pelanggaran netralitas ASN, sehingga pemilu di Indonesia dapat berjalan secara adil dan bebas dari campur tangan pihak yang seharusnya bersikap netral. (dni)

Topik: ASNBawaslu

TerkaitBerita

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit
Nasional

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal
Nasional

Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
"TERUSIK" KRITIK: Presiden Prabowo Subianto pidato saat menghadiri HUT Ke-25 Partai Demokrat di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). (Foto: Dok./ Youtube Demokrat)
Politik

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

oleh Editor : Memoarto
10 September 2026
Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

AKHIR DEBUT: Pelatih Fulham, Alvaro Arbeloa, berjalan menuju lapangan sebelum pertandingan Liga Inggris melawan Chelsea di London pada Selasa (25/8/2026). (Foto: (c) AP Photo/Kirsty Wigglesworth)

Alvaro Arbeloa Diprediksi Jadi Pelatih Premier League Pertama Yang Dipecat

11 September 2026
BANTUAN SOSIAL: Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf memberi sambutan dalam sosialisasi DTSEN oleh Kementerian Sosial RI kepada para camat, kepala desa, lurah, dan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (4/3/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Disorot Publik, Kepala BPS Mutakhirkan DTSEN Anggota DPR RI Eva Stevany Jadi Desil 10

9 September 2026
Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

10 September 2026
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

10 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4468 shares
    Share 1787 Tweet 1117
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya