Minggu, 19 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Bawaslu Hadapi Tantangan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

Editor : Hana oleh Editor : Hana
12 Oktober 2023
in Nasional
0
Bawaslu

Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia menghadapi sejumlah tantangan dalam menangani pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait pemilihan umum. Masalah teknis hukum dan pemaknaan yang berbeda antara berbagai undang-undang menjadi persoalan kompleks dalam menjalankan tugasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, Puadi, mengungkapkan permasalahan yang dihadapi oleh badan pengawas tersebut. Pada Pilkada tahun 2020, Bawaslu telah menangani 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut, 53 perkara dihentikan, sementara 1.398 lainnya direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.

Puadi menjelaskan bahwa perbedaan dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN terkait pemilu terdapat dalam tiga undang-undang yang berbeda, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menurutnya, dalam UU ASN, pelanggaran netralitas ASN hanya dikenai sanksi administrasi. Sementara itu, dalam UU Pemilu dan UU Pilkada terdapat dua jenis sanksi, yaitu administrasi dan pidana.

Artikel Terkait

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70

Selain perbedaan hukum, Puadi juga mengungkapkan bahwa banyak rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti dengan status penanganan yang tidak jelas. “Ada juga rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ini adalah catatan yang krusial,” ujar Puadi.

Dalam upayanya menghadapi tantangan ini, Bawaslu berencana untuk memperkuat sosialisasi aturan terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum. Hal ini dianggap penting karena pelanggaran netralitas ASN masih cukup tinggi.

Berdasarkan data KASN pada tahun 2022, terdapat 2.073 pegawai sipil yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sebanyak 1.605 atau 77,5 persen dari jumlah ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran dan menerima rekomendasi KASN untuk dikenai sanksi.

Lebih lanjut, 88,5 persen dari jumlah ASN yang terbukti melanggar, atau sebanyak 1.420 orang, telah ditindaklanjuti dengan sanksi moral dan disiplin yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dengan upaya peningkatan sosialisasi dan perbaikan koordinasi antarlembaga, Bawaslu berharap dapat lebih efektif dalam menangani pelanggaran netralitas ASN, sehingga pemilu di Indonesia dapat berjalan secara adil dan bebas dari campur tangan pihak yang seharusnya bersikap netral. (dni)

Topik: ASNBawaslu

TerkaitBerita

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya
Nasional

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya

oleh Editor : Affandy
19 April 2026
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Pendidikan

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

oleh Editor : Anggoro
19 April 2026
SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70
Nasional

SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70

oleh Editor : Doe
18 April 2026
DPR Ingatkan Pemerintah soal Rencana Pemblokiran Wikipedia, Minta Pendekatan Hati-Hati
Nasional

DPR Ingatkan Pemerintah soal Rencana Pemblokiran Wikipedia, Minta Pendekatan Hati-Hati

oleh Editor : Affandy
18 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Gorontalo Siap Sambut Lonjakan Peserta PENAS XVII

Gorontalo Siap Sambut Lonjakan Peserta PENAS XVII

19 April 2026
Advan X1 Ramaikan Pasar HP Gaming Murah, Performa Kencang di Harga Terjangkau

Advan X1 Ramaikan Pasar HP Gaming Murah, Performa Kencang di Harga Terjangkau

19 April 2026
Daihatsu Sirion 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tampil Modern dengan Fitur Canggih

Daihatsu Sirion 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tampil Modern dengan Fitur Canggih

19 April 2026
Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2026 Resmi Dibuka, Kini Gunakan Skema Baru SSU ITB

Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2026 Resmi Dibuka, Kini Gunakan Skema Baru SSU ITB

19 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2818 shares
    Share 1127 Tweet 705
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya