koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia menghadapi sejumlah tantangan dalam menangani pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait pemilihan umum. Masalah teknis hukum dan pemaknaan yang berbeda antara berbagai undang-undang menjadi persoalan kompleks dalam menjalankan tugasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, Puadi, mengungkapkan permasalahan yang dihadapi oleh badan pengawas tersebut. Pada Pilkada tahun 2020, Bawaslu telah menangani 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut, 53 perkara dihentikan, sementara 1.398 lainnya direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.
Puadi menjelaskan bahwa perbedaan dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN terkait pemilu terdapat dalam tiga undang-undang yang berbeda, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menurutnya, dalam UU ASN, pelanggaran netralitas ASN hanya dikenai sanksi administrasi. Sementara itu, dalam UU Pemilu dan UU Pilkada terdapat dua jenis sanksi, yaitu administrasi dan pidana.
Selain perbedaan hukum, Puadi juga mengungkapkan bahwa banyak rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti dengan status penanganan yang tidak jelas. “Ada juga rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ini adalah catatan yang krusial,” ujar Puadi.
Dalam upayanya menghadapi tantangan ini, Bawaslu berencana untuk memperkuat sosialisasi aturan terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum. Hal ini dianggap penting karena pelanggaran netralitas ASN masih cukup tinggi.
Berdasarkan data KASN pada tahun 2022, terdapat 2.073 pegawai sipil yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sebanyak 1.605 atau 77,5 persen dari jumlah ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran dan menerima rekomendasi KASN untuk dikenai sanksi.
Lebih lanjut, 88,5 persen dari jumlah ASN yang terbukti melanggar, atau sebanyak 1.420 orang, telah ditindaklanjuti dengan sanksi moral dan disiplin yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan upaya peningkatan sosialisasi dan perbaikan koordinasi antarlembaga, Bawaslu berharap dapat lebih efektif dalam menangani pelanggaran netralitas ASN, sehingga pemilu di Indonesia dapat berjalan secara adil dan bebas dari campur tangan pihak yang seharusnya bersikap netral. (dni)










