Kamis, 4 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Bawaslu Hadapi Tantangan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

Editor : Hana oleh Editor : Hana
12 Oktober 2023
in Nasional
A A
0
Bawaslu

Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia menghadapi sejumlah tantangan dalam menangani pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait pemilihan umum. Masalah teknis hukum dan pemaknaan yang berbeda antara berbagai undang-undang menjadi persoalan kompleks dalam menjalankan tugasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, Puadi, mengungkapkan permasalahan yang dihadapi oleh badan pengawas tersebut. Pada Pilkada tahun 2020, Bawaslu telah menangani 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut, 53 perkara dihentikan, sementara 1.398 lainnya direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.

Puadi menjelaskan bahwa perbedaan dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN terkait pemilu terdapat dalam tiga undang-undang yang berbeda, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menurutnya, dalam UU ASN, pelanggaran netralitas ASN hanya dikenai sanksi administrasi. Sementara itu, dalam UU Pemilu dan UU Pilkada terdapat dua jenis sanksi, yaitu administrasi dan pidana.

Artikel Terkait

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan

Selain perbedaan hukum, Puadi juga mengungkapkan bahwa banyak rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti dengan status penanganan yang tidak jelas. “Ada juga rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ini adalah catatan yang krusial,” ujar Puadi.

Dalam upayanya menghadapi tantangan ini, Bawaslu berencana untuk memperkuat sosialisasi aturan terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum. Hal ini dianggap penting karena pelanggaran netralitas ASN masih cukup tinggi.

Berdasarkan data KASN pada tahun 2022, terdapat 2.073 pegawai sipil yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sebanyak 1.605 atau 77,5 persen dari jumlah ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran dan menerima rekomendasi KASN untuk dikenai sanksi.

Lebih lanjut, 88,5 persen dari jumlah ASN yang terbukti melanggar, atau sebanyak 1.420 orang, telah ditindaklanjuti dengan sanksi moral dan disiplin yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dengan upaya peningkatan sosialisasi dan perbaikan koordinasi antarlembaga, Bawaslu berharap dapat lebih efektif dalam menangani pelanggaran netralitas ASN, sehingga pemilu di Indonesia dapat berjalan secara adil dan bebas dari campur tangan pihak yang seharusnya bersikap netral. (dni)

Topik: ASNBawaslu

TerkaitBerita

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN
Nasional

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

oleh Editor : Akula
3 Juni 2026
Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan
Nasional

Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan

oleh Editor : Affandy
3 Juni 2026
DUGAAN KORUPSI: Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kauman, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (Foto Ilustrasi: suaranasional.com)
Nasional

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan

oleh Editor : Memoarto
3 Juni 2026
Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas

oleh Editor : Affandy
2 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

TAK HARMONIS: Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam satu momentum di Gedung Putih. (Foto Ilustrasi: Dok./ whitehouse.gov)

Trump Akui Sebut Netanyahu Gila Melalui Telepon

4 Juni 2026
MASUK DAFTAR: Kapten Prancis, Kylian Mbappe, merayakan golnya ke gawang Islandia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup D di Parc des Princes stadium. (Foto Ilustrasi: (c) AP Photo/Christophe Ena)

Kylian Mbappe Masuk Kandidat Peraih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 Juni 2026
PERPANJANG RUTE: Penumpang memenuhi gerbong kereta MRT Jakarta di Stasiun Fatmawati, Jakarta Selatan. (Foto Ilustrasi: jakartamrt.co.id)

Perpanjangan Rute MRT Ke Bekasi dan Tangerang Akhir Tahun Ini

4 Juni 2026
Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Kepercayaan, Memberikan Ketenangan

Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Kepercayaan, Memberikan Ketenangan

4 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3386 shares
    Share 1354 Tweet 847
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya