Rabu, 12 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Bawaslu Hadapi Tantangan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

Editor : Hana oleh Editor : Hana
12 Oktober 2023
in Nasional
A A
0
Bawaslu

Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia menghadapi sejumlah tantangan dalam menangani pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait pemilihan umum. Masalah teknis hukum dan pemaknaan yang berbeda antara berbagai undang-undang menjadi persoalan kompleks dalam menjalankan tugasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, Puadi, mengungkapkan permasalahan yang dihadapi oleh badan pengawas tersebut. Pada Pilkada tahun 2020, Bawaslu telah menangani 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut, 53 perkara dihentikan, sementara 1.398 lainnya direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.

Puadi menjelaskan bahwa perbedaan dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN terkait pemilu terdapat dalam tiga undang-undang yang berbeda, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menurutnya, dalam UU ASN, pelanggaran netralitas ASN hanya dikenai sanksi administrasi. Sementara itu, dalam UU Pemilu dan UU Pilkada terdapat dua jenis sanksi, yaitu administrasi dan pidana.

Artikel Terkait

Pembunuh Wanita di Kontrakan Tangerang Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Tunggal

BGN Tegaskan Zero Tolerance Keracunan dalam Program MBG, Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar

BEM Unindra Gelar Diskusi Bertajuk Menakar Isu Indonesia Emas 74 Kg

Selain perbedaan hukum, Puadi juga mengungkapkan bahwa banyak rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti dengan status penanganan yang tidak jelas. “Ada juga rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ini adalah catatan yang krusial,” ujar Puadi.

Dalam upayanya menghadapi tantangan ini, Bawaslu berencana untuk memperkuat sosialisasi aturan terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum. Hal ini dianggap penting karena pelanggaran netralitas ASN masih cukup tinggi.

Berdasarkan data KASN pada tahun 2022, terdapat 2.073 pegawai sipil yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sebanyak 1.605 atau 77,5 persen dari jumlah ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran dan menerima rekomendasi KASN untuk dikenai sanksi.

Lebih lanjut, 88,5 persen dari jumlah ASN yang terbukti melanggar, atau sebanyak 1.420 orang, telah ditindaklanjuti dengan sanksi moral dan disiplin yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dengan upaya peningkatan sosialisasi dan perbaikan koordinasi antarlembaga, Bawaslu berharap dapat lebih efektif dalam menangani pelanggaran netralitas ASN, sehingga pemilu di Indonesia dapat berjalan secara adil dan bebas dari campur tangan pihak yang seharusnya bersikap netral. (dni)

Topik: ASNBawaslu

TerkaitBerita

Pembunuh Wanita di Kontrakan Tangerang Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Tunggal
Peristiwa

Pembunuh Wanita di Kontrakan Tangerang Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Tunggal

oleh Editor : Affandy
12 Agustus 2026
BGN Tegaskan Zero Tolerance Keracunan dalam Program MBG, Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar
Nasional

BGN Tegaskan Zero Tolerance Keracunan dalam Program MBG, Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar

oleh Editor : Affandy
12 Agustus 2026
DISKUSI PUBLIK: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (BEM Unindra) menggelar diskusi publik bertajuk Menakar Isu Indonesia Emas 74 Kg. (Foto: Dok./BEM Unindra)
Pendidikan

BEM Unindra Gelar Diskusi Bertajuk Menakar Isu Indonesia Emas 74 Kg

oleh Editor : Memoarto
12 Agustus 2026
KASUS KORUPSI: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (24/3/2026). (Foto Ilustrasi: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)
Nasional

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Rugikan Negara Rp 622 M

oleh Editor : Memoarto
12 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Sering Kencing Jangan Dianggap Wajar, Kenali Gejala dan Deteksi Dini Kanker Prostat

Sering Kencing Jangan Dianggap Wajar, Kenali Gejala dan Deteksi Dini Kanker Prostat

12 Agustus 2026
BGN Tegaskan Zero Tolerance Keracunan dalam Program MBG, Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar

BGN Tegaskan Zero Tolerance Keracunan dalam Program MBG, Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar

12 Agustus 2026
LPG 3 Kg Bakal Diganti CNG? Pemerintah Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Pekan Depan

LPG 3 Kg Bakal Diganti CNG? Pemerintah Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Pekan Depan

12 Agustus 2026
427 Ribu Suara Konsumen Warnai The People’s Choice 2026, 55 Brand Raih Penghargaan Pilihan Masyarakat

427 Ribu Suara Konsumen Warnai The People’s Choice 2026, 55 Brand Raih Penghargaan Pilihan Masyarakat

12 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4308 shares
    Share 1723 Tweet 1077
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 784 Personel Gabungan Disiagakan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • IHSG Ditutup Menguat 0,50%, Simak Rekomendasi Saham ANTM hingga KLBF untuk Perdagangan Hari Ini

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya