koranindopos.com – Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah mengeluarkan surat telegram resmi (ST) yang menetapkan aturan penegakan hukum selama proses Pemilu 2024 di Indonesia. Penerbitan ST ini dimaksudkan untuk menjaga situasi selama pemilu agar tetap aman dan kondusif. Surat telegram tersebut bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 dan secara resmi menetapkan penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandhi Nugroho, mengonfirmasi penerbitan surat telegram tersebut dan menjelaskan bahwa penundaan penegakan hukum ini dilakukan dalam upaya untuk menjaga situasi yang kondusif selama proses Pemilu. Hal ini bertujuan untuk menghindari situasi yang dapat memengaruhi jalannya Pemilu dan memberikan kepentingan kepada pihak-pihak tertentu.
“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini. Kita tunda dulu penegakan hukumnya sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” kata Kadiv Humas Polri.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengingatkan Polri untuk bersikap bijak dalam menangani setiap aduan atau laporan yang masuk selama proses Pemilu 2024. Mereka menekankan pentingnya menjaga netralitas dan menghindari penyalahgunaan proses hukum sebagai alat untuk saling menyerang antara peserta pemilu.
Pemilu 2024 di Indonesia dipandang sebagai salah satu proses demokrasi yang sangat penting. Dengan penundaan penegakan hukum terkait kasus yang melibatkan peserta Pemilu, diharapkan proses Pemilu dapat berlangsung dengan aman dan lancar serta menghasilkan pemimpin yang dipilih oleh rakyat secara adil dan transparan. (dni)










