Jumat, 24 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

KPU : Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur Selama Diberi Izin Cuti

Editor : Hana oleh Editor : Hana
19 Oktober 2023
in Nasional
0
KPU

Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo (kiri) dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD (kanan) bergandengan tangan saat acara pengumuman bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik, telah mengumumkan bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang masih menjabat sebagai menteri atau pejabat setingkat menteri tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri selama mereka mendapat izin cuti dari presiden.

Penjelasan ini merupakan respons terhadap Pasal 16 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan cuti bagi para calon presiden dan wakil presiden. Idham mengungkapkan bahwa cuti dapat diambil oleh capres atau cawapres yang menjabat sebagai menteri pada saat ada kegiatan yang berkaitan dengan pemilu. Kegiatan-kegiatan ini melibatkan tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta masa kampanye.

Selain menteri atau pejabat setingkat menteri, Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga memberikan ketentuan serupa bagi beberapa pejabat negara lain yang tak perlu mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Kelompok pejabat tersebut melibatkan presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), pimpinan dan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), pimpinan dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Menurut Idham Holik, ketentuan mengenai cuti yang diberikan ini diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. PP ini menetapkan bahwa menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diperbolehkan mengambil cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye pemilu.

Artikel Terkait

Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan 51 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Malaysia

Mandarin Champion Kemas Tiga Acara Jadi Satu Ekosistem Berkelanjutan

Kemenhut dan BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Karhutla

Proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden telah dibuka oleh KPU di Jakarta dan akan berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menentukan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Atau mereka dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(hai)

Topik: KPU

TerkaitBerita

Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan 51 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Malaysia
Nasional

Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan 51 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Malaysia

oleh Editor : Doe
23 April 2026
KOMPETISI BAHASA: Penganugerahan penghargaan kepada pemenang kompetisi Bahasa Mandarin dalam Mandarin Champion 2026 di Kampus UBM, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu (22/4/2026). (Foto: Dok/Humas Universitas Bunda Mulia)
Pendidikan

Mandarin Champion Kemas Tiga Acara Jadi Satu Ekosistem Berkelanjutan

oleh Editor : Memoarto
23 April 2026
Kemenhut dan BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Karhutla
Nasional

Kemenhut dan BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Karhutla

oleh Editor : Anggoro
23 April 2026
Wamendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP
Nasional

Wamendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP

oleh Editor : Affandy
23 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan 51 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Malaysia

Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan 51 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Malaysia

23 April 2026
KEJUTAN BESAR: Corp. Director of Marketing Waringin Hospitality Hotel Group Metty Yan Harahap (kanan) secara simbolis menyerahkan hadiah mobil kepada Friska, tamu asal Kota Jambi, yang menang undian Program Stay & Win di Jakarta pada Kamis (23/4/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

WHHG Hadiahi Pemenang Program Stay & Win Mobil

23 April 2026
Transformasi Internal Bank Jakarta Berbuah Pengakuan di Ajang Penghargaan 2026

Transformasi Internal Bank Jakarta Berbuah Pengakuan di Ajang Penghargaan 2026

23 April 2026
Chery Rely R08 Pro 2026 Hadir, Pick-Up Diesel Tangguh Siap Tantang Hilux dan Ranger

Chery Rely R08 Pro 2026 Hadir, Pick-Up Diesel Tangguh Siap Tantang Hilux dan Ranger

23 April 2026

Terpopuler

  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2857 shares
    Share 1143 Tweet 714
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya