koranindopos.com – Jakarta. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik, telah mengumumkan bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang masih menjabat sebagai menteri atau pejabat setingkat menteri tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri selama mereka mendapat izin cuti dari presiden.
Penjelasan ini merupakan respons terhadap Pasal 16 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan cuti bagi para calon presiden dan wakil presiden. Idham mengungkapkan bahwa cuti dapat diambil oleh capres atau cawapres yang menjabat sebagai menteri pada saat ada kegiatan yang berkaitan dengan pemilu. Kegiatan-kegiatan ini melibatkan tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta masa kampanye.
Selain menteri atau pejabat setingkat menteri, Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga memberikan ketentuan serupa bagi beberapa pejabat negara lain yang tak perlu mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Kelompok pejabat tersebut melibatkan presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), pimpinan dan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), pimpinan dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Menurut Idham Holik, ketentuan mengenai cuti yang diberikan ini diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. PP ini menetapkan bahwa menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diperbolehkan mengambil cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye pemilu.
Proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden telah dibuka oleh KPU di Jakarta dan akan berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menentukan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Atau mereka dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(hai)