koranindopos.com – Jakarta. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, membuka Rapat Kerja Nasional di Hotel JS Luwansa, Setiabudi, Jakarta Minggu (17/12). Benny menekankan bahwa Rapat Kerja Nasional ini merupakan forum strategis di mana rekan-rekan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan Perwira PMI berkumpul. Rapat kerja nasional BP2MI membahas tugas dan program kawan PMI dan Perwira PMI sejak pembentukannya hingga Desember 2023. Laporan hasil kerja tersebut akan dievaluasi oleh tim pusat BP2MI, dan nantinya akan ada penilaian dari laporan tersebut.
“Rapat Kerja Nasional juga membahas merumuskan rencana aksi Kawan PMI dan Perwira PMI tahun 2024,” ujar Benny. Selanjutnya, Benny mengundang para penggiat yang peduli terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) dari lima negara, yakni Hong Kong, Malaysia, Jepang, Korea, dan Singapura. Para penggiat ini diminta memberikan pemikiran mereka karena mereka berada di negara penempatan dan paling tahu problematika yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri, termasuk benturan dengan hukum di negara setempat dan penanganan yang dilakukan oleh Republik Negara Indonesia.
Di hadapan para penggiat yang peduli terhadap PMI, Kawan PMI, dan Perwira PMI, Benny menegaskan bahwa BP2MI pernah mengeluarkan Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2020. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa semua biaya yang menjadi beban PMI akan dibebaskan.
Benny memiliki mimpi, “Biaya seperti pembayaran paspor, visa, pemeriksaan kesehatan, pelatihan, jaminan kesehatan, dan nantinya tes psikologi, serta biaya tiket pesawat untuk terbang, yang biasanya mencapai 15 hingga 25 juta, bahkan jika berangkat ke Amerika atau Eropa bisa mencapai 50 juta, semuanya akan dibebankan oleh negara atau pemberi kerja yang menanggung biaya tersebut,” tutup Benny.
Rapat Kerja Nasional ini menekankan komitmen Indonesia untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja migran serta mendorong kerjasama global dalam mengatasi tantangan kompleks yang mereka hadapi. BP2MI terus bekerja untuk mengimplementasikan kebijakan komprehensif yang memprioritaskan perlindungan dan hak-hak pekerja migran Indonesia di tingkat internasional. (why)










