koranindopos.com – Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pihaknya sedang mematangkan beberapa skenario terkait pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini diambil untuk memastikan kinerja pemerintahan tetap produktif ketika telah pindah ke IKN.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Senin, 22 Januari 2024, Anas menyampaikan bahwa Kementerian PANRB sedang menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta koordinasi skenario perpindahan ASN dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Sejumlah skenario, mulai dari yang ideal hingga bertahap, sedang disiapkan untuk memastikan keberhasilan pemindahan ASN ke IKN.
Anas menjelaskan bahwa dalam penyusunan skenario ideal, Kementerian PANRB juga terus memetakan jumlah ASN yang akan pindah bekerja di IKN. Dinamika terkait pemindahan ASN ini terus berkembang, disesuaikan dengan kemampuan pembangunan di IKN serta jumlah hunian yang akan siap untuk dihuni.
Dalam upaya menyiapkan skenario pemindahan ASN ini, Kementerian PANRB tidak bekerja sendirian. Mereka bekerja secara paralel dengan Otorita IKN (OIKN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, koordinasi juga melibatkan unsur pertahanan dan keamanan, melibatkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), TNI, serta Polri.
Anas menegaskan bahwa Kementerian PANRB juga akan mengintensifkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait data pemetaan jumlah ASN yang akan pindah dari masing-masing instansi. Selain itu, Kementerian PANRB diminta untuk menyiapkan jumlah kebutuhan ASN, baik yang diusulkan dari ASN yang sudah ada maupun yang akan direkrut, untuk penempatan di IKN.
Dalam konteks Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024, Anas menekankan perlunya menyusun formasi khusus yang disiapkan untuk langsung bekerja di IKN. Hal ini tidak hanya berlaku untuk Otorita IKN, tetapi juga untuk seluruh unsur pemerintah pusat yang akan pindah ke IKN sesuai tahapannya.
Anas menambahkan bahwa Kementerian PANRB tidak hanya mengoordinasikan jumlah ASN yang akan pindah, tetapi juga harus menyiapkan skenario agar fungsi pemerintahan dapat langsung berjalan optimal di IKN.
Dalam pembuatan skenario pemindahan ASN ke IKN, Anas menyatakan bahwa Kementerian PANRB juga bertanggung jawab untuk menyiapkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang terintegrasi. Transformasi digital pemerintahan, terutama melalui portal Layanan Aparatur Negara, akan menjadi fokus utama untuk memastikan bahwa skenario pemindahan ASN dan sistem tata kelola pemerintahan berjalan serentak dan terintegrasi.
Anas menyampaikan bahwa untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif di IKN, diperlukan implementasi SPBE yang baik serta beberapa pendukung seperti interkoneksi data dan informasi, interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi, serta standar sistem dan keamanan informasi. Dibutuhkan pula proses bisnis tematik cross-cutting, integrasi layanan digital berbagi pakai, serta shared office. Semua langkah ini diarahkan untuk memastikan keberhasilan pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara. (hai)










