Rabu, 24 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Pemerintah Resmikan Peraturan Baru untuk Percepat Implementasi PLTS Atap

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
7 Maret 2024
in Nasional
A A
0
PLTS Atap
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU). Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 31 Januari 2024.

Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM tersebut yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (05/03/2024), Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini adalah respons terhadap dinamika yang berkembang dan sebagai upaya percepatan peningkatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Menurut Jisman, meskipun implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya, pemerintah yakin bahwa tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, badan usaha, media, dan masyarakat.

Dalam peraturan baru ini, ditegaskan bahwa target pemasangan PLTS Atap adalah 1 gigawatt (GW) yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non-PLN setiap tahun. Diperkirakan, untuk mencapai target tersebut, diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.

Artikel Terkait

Briptu Nanda Gugur Saat Selamatkan Anak yang Terseret Arus di Maluku

Pengamat: Janji DPR kepada Mahasiswa Harus Dikawal agar Tak Berhenti pada Simbolisme Politik

Prabowo Instruksikan Menteri Rosan Perkuat BUMN lewat Konser Musik

Jisman juga menyoroti pentingnya pengembangan PLTS Atap dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga diperlukan penetapan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem.

Selain itu, Direktur Aneka EBT, Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, meminta para pemegang IUPTLU, baik PLN maupun wilayah usaha non-PLN, untuk menindaklanjuti peraturan ini dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Kementerian ESDM untuk dievaluasi dan ditetapkan.

Beberapa perbaikan pengaturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2024 antara lain meliputi:

  • Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN, tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
  • Peniadaan mekanisme ekspor impor energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
  • Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
  • Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS).
  • Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.
  • Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap serta mempercepat pembangunan industri hulu solar cell di Indonesia, sesuai dengan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia. (hai)

Topik: PLTSPLTS Atap

TerkaitBerita

Briptu Nanda Gugur Saat Selamatkan Anak yang Terseret Arus di Maluku
Peristiwa

Briptu Nanda Gugur Saat Selamatkan Anak yang Terseret Arus di Maluku

oleh Editor : Affandy
23 Juni 2026
Pengamat: Janji DPR kepada Mahasiswa Harus Dikawal agar Tak Berhenti pada Simbolisme Politik
Nasional

Pengamat: Janji DPR kepada Mahasiswa Harus Dikawal agar Tak Berhenti pada Simbolisme Politik

oleh Editor : Affandy
22 Juni 2026
BAHAS BUMN: Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO BPI Danantara Rosan Roeslani ke kediaman Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Minggu (21/6/2026). (Foto: IG Sekretariat Kabinet)
Nasional

Prabowo Instruksikan Menteri Rosan Perkuat BUMN lewat Konser Musik

oleh Editor : Memoarto
22 Juni 2026
Saatnya Mahasiswa Kembali Membahas Arah Pembangunan Indonesia
Nasional

Saatnya Mahasiswa Kembali Membahas Arah Pembangunan Indonesia

oleh Editor : Affandy
21 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

TARGET PENGUNJUNG: Para pengunjung memadati sejumlah gerai dalam acara yang diselenggarakan oleh Krista Exhibition beberapa waktu lalu. (Foto: Dok./Kristaexhibitio)

Pameran KRISTAInterFOOD 2026 Akan Digelar di NICE PIK 2

24 Juni 2026
Jamkrindo Gelar Donor Darah dan Berbagai Kegiatan Sosial dalam Rangka HUT ke-56

Jamkrindo Gelar Donor Darah dan Berbagai Kegiatan Sosial dalam Rangka HUT ke-56

23 Juni 2026
KELEMAHAN MESSI: Aksi Luca Zidane, kiper Timnas Aljazair, saat berhadapan dengan Lionel Messi pada laga Piala Dunia 2026. (Foto: (c) AP Photo/Reed Hoffmann)

Ternyata Lionel Messi Lemah di Eksekusi Penalti

24 Juni 2026
Kemnaker Gandeng Huawei Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri

Kemnaker Gandeng Huawei Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri

23 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3545 shares
    Share 1418 Tweet 886
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang di Jatim Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan, Produksi Disebut Pindah ke Vietnam

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya