koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU). Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 31 Januari 2024.
Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM tersebut yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (05/03/2024), Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini adalah respons terhadap dinamika yang berkembang dan sebagai upaya percepatan peningkatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Menurut Jisman, meskipun implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya, pemerintah yakin bahwa tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, badan usaha, media, dan masyarakat.
Dalam peraturan baru ini, ditegaskan bahwa target pemasangan PLTS Atap adalah 1 gigawatt (GW) yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non-PLN setiap tahun. Diperkirakan, untuk mencapai target tersebut, diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.
Jisman juga menyoroti pentingnya pengembangan PLTS Atap dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga diperlukan penetapan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem.
Selain itu, Direktur Aneka EBT, Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, meminta para pemegang IUPTLU, baik PLN maupun wilayah usaha non-PLN, untuk menindaklanjuti peraturan ini dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Kementerian ESDM untuk dievaluasi dan ditetapkan.
Beberapa perbaikan pengaturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2024 antara lain meliputi:
- Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN, tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
- Peniadaan mekanisme ekspor impor energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
- Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
- Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS).
- Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.
- Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap serta mempercepat pembangunan industri hulu solar cell di Indonesia, sesuai dengan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia. (hai)