• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Selasa, 13 Mei 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Resmikan Peraturan Baru untuk Percepat Implementasi PLTS Atap

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
7 Maret 2024
in Nasional
A A
0
PLTS Atap
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU). Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 31 Januari 2024.

Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM tersebut yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (05/03/2024), Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini adalah respons terhadap dinamika yang berkembang dan sebagai upaya percepatan peningkatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Menurut Jisman, meskipun implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya, pemerintah yakin bahwa tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, badan usaha, media, dan masyarakat.

Dalam peraturan baru ini, ditegaskan bahwa target pemasangan PLTS Atap adalah 1 gigawatt (GW) yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non-PLN setiap tahun. Diperkirakan, untuk mencapai target tersebut, diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.

RelatedPosts

Cukup Lakukan Ini, PLN Berikan Promo Diskon 50%

Paus Leo XIV Diharapkan Mampu Lanjutkan Perjuangan Sosial Paus Fransiskus

Transformasi Layanan Haji 2025: Indonesia Terapkan Skema Berbasis Syarikah di Makkah

Jisman juga menyoroti pentingnya pengembangan PLTS Atap dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga diperlukan penetapan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem.

Selain itu, Direktur Aneka EBT, Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, meminta para pemegang IUPTLU, baik PLN maupun wilayah usaha non-PLN, untuk menindaklanjuti peraturan ini dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Kementerian ESDM untuk dievaluasi dan ditetapkan.

Beberapa perbaikan pengaturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2024 antara lain meliputi:

  • Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN, tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
  • Peniadaan mekanisme ekspor impor energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
  • Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
  • Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS).
  • Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.
  • Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap serta mempercepat pembangunan industri hulu solar cell di Indonesia, sesuai dengan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia. (hai)

Topik: PLTSPLTS Atap
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

PLN
Nasional

Cukup Lakukan Ini, PLN Berikan Promo Diskon 50%

oleh Editor : Hairul
3 jam lalu
Paus Leo
Nasional

Paus Leo XIV Diharapkan Mampu Lanjutkan Perjuangan Sosial Paus Fransiskus

oleh Editor : Hairul
4 jam lalu
Haji
Nasional

Transformasi Layanan Haji 2025: Indonesia Terapkan Skema Berbasis Syarikah di Makkah

oleh Editor : Hairul
4 jam lalu
Waisak
Nasional

Ritual Pengambilan Air Berkah di Umbul Jumprit Tandai Rangkaian Waisak 2569 BE di Borobudur

oleh Editor : Hairul
4 jam lalu
koalisi
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pengerahan TNI untuk Pengamanan Kejaksaan

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
hakim
Nasional

Hakim Eko Aryanto Kembali Dimutasi, Kini Dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
Selanjutnya
panasonic gobel

PT Panasonic Gobel Indonesia Hadirkan Panasonic Water Solutions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

IMG 20250506 WA0033 - Di Bawah Didi Music Records, Danil Josse dan Sara Rahayu Hadirkan Nuansa Baru dalam Duet Emosional Berjudul “DARA”
Entertainment

Di Bawah Didi Music Records, Danil Josse dan Sara Rahayu Hadirkan Nuansa Baru dalam Duet Emosional Berjudul “DARA”

oleh Editor : Akula
6 hari lalu
0

Koranindopos.com - Jakarta. Musisi asal Bangka, Danil Josse, kembali menarik perhatian publik dengan karya terbarunya. Kali ini, ia menggandeng...

SelanjutnyaDetails
Mohamed Salah

Mohamed Salah Bawa Liverpool Juara Liga Inggris dan Raih Penghargaan Pemain Terbaik FWA

3 hari lalu
PLTS Atap

Pemerintah Resmikan Peraturan Baru untuk Percepat Implementasi PLTS Atap

1 tahun lalu
denza

Sengketa Merek Denza: BYD Kalah di Pengadilan, Kepemilikan Berpindah Tangan

6 hari lalu
ucl

Inter Singkirkan Barcelona, Kini Hanya PSG yang Berpeluang Raih Treble Winner

6 hari lalu

Rekomendasi

suzuki

Suzuki Fronx Siap Meluncur di Indonesia Akhir Bulan Ini

8 Mei 2025
tesla

Penjualan Tesla Kian Terpuruk di Eropa, Disalip Merek China di Inggris

9 Mei 2025
hakim

Hakim Eko Aryanto Kembali Dimutasi, Kini Dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat

11 Mei 2025
uas

Rocky Gerung dan UAS Bahas Alam dan Peran Manusia dalam Kajian Subuh Polda Riau

10 Mei 2025
IMG 20250507 WA0023 - i3L Beauty Fair 2025 Tekankan Pentingnya Sains dan Inovasi di Balik Industri Kecantikan

i3L Beauty Fair 2025 Tekankan Pentingnya Sains dan Inovasi di Balik Industri Kecantikan

7 Mei 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2023 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2023 KORANINDOPOS .