
JAKARTA, koranindopos.com – Informasi yang dinantikan para peserta seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya muncul. Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi calon PPPK. Total sebanyak 7.411 pendaftar dinyatakan lulus sebagai calon PPPK Kementerian Agama. keputusan kelulusan ini tertuang dalam Pengumuman No P-0354/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021.
Surat tertanggal 20 Januari 2022 ini ditandatangani Sekjen Kemenag Nizar Ali yang bertindak sebagai Ketua Panitia Seleksi. Pengumuman ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 19 Januari 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021. “Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kemenag akhirnya selesai. Kami umumkan ada 7.411 yang lolos seleksi dari 9.144 yang mendaftar,” ujar Nizar seperti dikutip dari website resmi Kemenag, Jumat (21/1).
Menurut Nizar, kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021 ini ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahap seleksi. Kedua, peserta yang memenuhi nilai ambang batas (NAB) berdasar Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021. Aturan itu memuat tentang penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK Untuk jabatan fungsional guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.
Nizar mengungkapkan, peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021. Pihaknya menetapkan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. “Panitia Pengadaan Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing,” tutur Nizar.
Kepala Biro Kepegawian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. “Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon PPPK/PPPK,” tandas Nurudin.(hai)









