Minggu, 17 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Penerapan KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Alami Perubahan Ini Besarannya

Editor : Hana oleh Editor : Hana
15 Mei 2024
in Nasional
A A
0
BPJS Kesehatan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku pada Juli 2025. Perubahan ini mengikuti penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Peraturan tersebut mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya terkait penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang digantikan dengan sistem KRIS.

Dengan diterapkannya KRIS, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN juga akan mengalami perubahan. Namun, besaran iuran terbaru belum tercantum dalam Perpres 59 Tahun 2024 dan masih dalam tahap diskusi oleh pihak terkait.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa besaran iuran akan ditetapkan setelah evaluasi yang melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.

“Besaran iuran akan ditentukan setelah pihak-pihak terkait, seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi, serta menyepakati,” ujar Ghufron.

Artikel Terkait

Torehkan Reputasi Lulusan Berkualitas dan Siap Kerja  

Dua Truk Tabrakan di Tol Dalam Kota, Satu Kernet Tewas Terjepit

Menkes: Kasus Hantavirus di Jakarta Terkendali, Kontak Erat Dipantau 14 Hari

Saat ini, peserta JKN masih menggunakan iuran berdasarkan aturan lama, yaitu Perpres 63 Tahun 2022. Anggota DJSN, Asih Eka, menegaskan bahwa aturan lama tersebut tetap berlaku hingga iuran dalam sistem KRIS ditetapkan.

Adapun besaran iuran dalam aturan Perpres 63 Tahun 2022 untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang)

Besaran tarif ini masih berlaku dan akan terus digunakan hingga evaluasi penerapan KRIS selesai dan pemerintah menetapkan tarif baru.

Dalam skema saat ini, pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda yang dikenakan jika pembayaran dilakukan tepat waktu. Namun, jika terdapat tunggakan dan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap. Denda ini dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan berikut:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
  3. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Pemerintah berharap perubahan sistem ini dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia. (dni)

Topik: BPJS Kesehatan

TerkaitBerita

RANCANG BUSANA: Seorang mahasiswi BINUS University mengaplikasikan rancangan busana di sebuah maneken. (Foto Ilustrasi: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Pendidikan

Torehkan Reputasi Lulusan Berkualitas dan Siap Kerja  

oleh Editor : Memoarto
16 Mei 2026
Dua Truk Tabrakan di Tol Dalam Kota, Satu Kernet Tewas Terjepit
Peristiwa

Dua Truk Tabrakan di Tol Dalam Kota, Satu Kernet Tewas Terjepit

oleh Editor : Affandy
15 Mei 2026
Menkes: Kasus Hantavirus di Jakarta Terkendali, Kontak Erat Dipantau 14 Hari
Nasional

Menkes: Kasus Hantavirus di Jakarta Terkendali, Kontak Erat Dipantau 14 Hari

oleh Editor : Affandy
15 Mei 2026
Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia
Pendidikan

Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia

oleh Editor : Affandy
14 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

AKSI RADIKAL: Ratusan anak yang pernah menjadi korban penculikan Kelompok Boko Haram beberapa waktu silam. (Foto Ilustrasi: AFP/KOLA SULAIMON)

Kelompok Ekstrimis Culik 42 Pelajar di Nigeria

17 Mei 2026
GOL TUNGGAL: Selebrasi winger Manchester City, Antoine Semenyo, usai mencetak gol pembuka ke gawang Newcastle di semifinal leg 1 Carabao Cup 2026. (Foto: (c) AP Photo/Dave Thompson)

Antoine Semenyo Sang Pahlawan Manchester City

17 Mei 2026
Literasi Dibawa ke Jalanan, Perpusnas Rayakan Usia ke-46 dengan Lari 5 Kilometer

Literasi Dibawa ke Jalanan, Perpusnas Rayakan Usia ke-46 dengan Lari 5 Kilometer

17 Mei 2026
​Sukses Besar! Film Drama Semua Akan Baik-Baik Saja Garapan Baim Wong Tembus 300 Ribu Penonton dalam 3 Hari

​Sukses Besar! Film Drama Semua Akan Baik-Baik Saja Garapan Baim Wong Tembus 300 Ribu Penonton dalam 3 Hari

17 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3095 shares
    Share 1238 Tweet 774
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Menguras Emosi, Leo Pictures Siapkan Series ‘Bunga di Tepi Jurang’ dan Drama Keluarga untuk Tahun 2026

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Legenda Kuliner Bali Nasi Jinggo Tutup Usia

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya