Selasa, 6 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Siapkan Peraturan Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
18 Mei 2024
in Nasional
A A
0
perlindungan anak
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah akan mengatur perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik melalui Peraturan Pemerintah (PP). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 16A dan 16B Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kabiro Humas Kominfo) Raden Rhina Anita Ernita Martono mengungkapkan bahwa rancangan peraturan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden berdasarkan Surat Sekretaris Negara Nomor: B-169/M/D-1/HK.02.03/04/2024 tertanggal 3 April 2024.

Rincian Pengaturan dalam RPP

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini, yang akan diberi judul “Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik”, mengatur beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Bab I: Ketentuan Umum
    • Definisi terminologi yang digunakan dalam peraturan.
    • Ruang lingkup penyelenggara sistem elektronik.
  2. Bab II: Tanggung Jawab Pelindungan Anak
    • Prinsip kepentingan terbaik anak dalam layanan digital.
    • Kesesuaian usia akses produk atau layanan digital.
    • Penilaian dampak perlindungan data.
    • Langkah teknis dan operasional untuk jaminan usia.
    • Pengaturan konfigurasi produk atau layanan digital.
    • Larangan profiling dan pengumpulan data geolokasi anak.
    • Pantauan orang tua dan fitur yang dibutuhkan anak.
    • Kewajiban terkait perangkat mainan yang terhubung internet.
    • Tanggung jawab pihak ketiga dan supervisi.
  3. Bab III: Pengawasan Tata Kelola
    • Proses penanganan dugaan pelanggaran.
    • Laporan atau aduan, pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan.
    • Pemanggilan penyelenggara sistem elektronik dan tata cara pemeriksaan.
    • Pengenaan sanksi administratif.
  4. Bab IV: Pengenaan Sanksi Administratif
    • Detil sanksi administratif dan keberlakuannya.
  5. Bab V: Peran Serta Masyarakat
    • Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
  6. Bab VI: Ketentuan Lain-Lain
  7. Bab VII: Ketentuan Peralihan
  8. Bab VIII: Penutup

Konsultasi Publik

Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan rapat dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait pada 17 April, 3 Mei, dan 7 Mei 2024 untuk menyusun RPP ini. Selain itu, guna memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna, telah diadakan konsultasi publik yang melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) pada 13 Mei 2024, serta anak, orang tua, dan guru pada 18 Mei 2024.

Artikel Terkait

Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan

Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan

Sejumlah Kasus di Lapas Disorot, Pengamat Nilai Pengawasan Kemenimipas Belum Maksimal

“Kami memandang perlu dilakukan konsultasi publik atas RPP ini dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya,” jelas Rhina.

Konsultasi publik ini akan digelar dari 16 hingga 31 Mei 2024. Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan untuk penyempurnaan RPP tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan perlindungan anak dalam lingkungan digital dapat semakin ditingkatkan, memastikan keamanan dan kenyamanan bagi generasi muda saat menggunakan teknologi dan layanan digital. (hai)

Topik: Perlindungan Anak

TerkaitBerita

Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan
Peristiwa

Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan

oleh Editor : Affandy
6 Oktober 2026
Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan
Nasional

Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan

oleh Editor : Affandy
6 Oktober 2026
Sejumlah Kasus di Lapas Disorot, Pengamat Nilai Pengawasan Kemenimipas Belum Maksimal
Nasional

Sejumlah Kasus di Lapas Disorot, Pengamat Nilai Pengawasan Kemenimipas Belum Maksimal

oleh Editor : Affandy
6 Oktober 2026
PELINDUNGAN PEKERJA: Tenaga kerja melakukan perakitan kendaraan roda empat. (Foto Ilustrasi: Bloomberg/Kevin Lee)
Nasional

Hari Ini RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan

oleh Editor : Memoarto
6 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

ATUR STRATEGI: Aksi John Herdman di pinggir lapangan mengatur strategis skuad Garuda pada laga FIFA ASEAN Cup 2026 melawan Thailand. (Foto: (c) Budy Santoso)

Strategi Jitu John Herdman Kunci Kemenangan Skuad Garuda di Puncak FIFA ASEAN Cup 2026

6 Oktober 2026
Dua Rumah di Semper Barat Jakut Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp210 Juta

Dua Rumah di Semper Barat Jakut Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp210 Juta

6 Oktober 2026
Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan

Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan

6 Oktober 2026
Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan

Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan

6 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4896 shares
    Share 1958 Tweet 1224
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Posting Kalimat Galau di Instagram, Ada Apa Dengan Yogie Nandes?

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya