Kamis, 1 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Siapkan Peraturan Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
18 Mei 2024
in Nasional
A A
0
perlindungan anak
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah akan mengatur perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik melalui Peraturan Pemerintah (PP). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 16A dan 16B Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kabiro Humas Kominfo) Raden Rhina Anita Ernita Martono mengungkapkan bahwa rancangan peraturan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden berdasarkan Surat Sekretaris Negara Nomor: B-169/M/D-1/HK.02.03/04/2024 tertanggal 3 April 2024.

Rincian Pengaturan dalam RPP

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini, yang akan diberi judul “Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik”, mengatur beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Bab I: Ketentuan Umum
    • Definisi terminologi yang digunakan dalam peraturan.
    • Ruang lingkup penyelenggara sistem elektronik.
  2. Bab II: Tanggung Jawab Pelindungan Anak
    • Prinsip kepentingan terbaik anak dalam layanan digital.
    • Kesesuaian usia akses produk atau layanan digital.
    • Penilaian dampak perlindungan data.
    • Langkah teknis dan operasional untuk jaminan usia.
    • Pengaturan konfigurasi produk atau layanan digital.
    • Larangan profiling dan pengumpulan data geolokasi anak.
    • Pantauan orang tua dan fitur yang dibutuhkan anak.
    • Kewajiban terkait perangkat mainan yang terhubung internet.
    • Tanggung jawab pihak ketiga dan supervisi.
  3. Bab III: Pengawasan Tata Kelola
    • Proses penanganan dugaan pelanggaran.
    • Laporan atau aduan, pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan.
    • Pemanggilan penyelenggara sistem elektronik dan tata cara pemeriksaan.
    • Pengenaan sanksi administratif.
  4. Bab IV: Pengenaan Sanksi Administratif
    • Detil sanksi administratif dan keberlakuannya.
  5. Bab V: Peran Serta Masyarakat
    • Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
  6. Bab VI: Ketentuan Lain-Lain
  7. Bab VII: Ketentuan Peralihan
  8. Bab VIII: Penutup

Konsultasi Publik

Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan rapat dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait pada 17 April, 3 Mei, dan 7 Mei 2024 untuk menyusun RPP ini. Selain itu, guna memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna, telah diadakan konsultasi publik yang melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) pada 13 Mei 2024, serta anak, orang tua, dan guru pada 18 Mei 2024.

Artikel Terkait

Rudyono Darsono Sampaikan Harapan Pembenahan Hukum kepada Presiden Prabowo

Pustakawan Dituntut Makin Adaptif, IPI Siapkan Penguatan Kompetensi

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Tebet

“Kami memandang perlu dilakukan konsultasi publik atas RPP ini dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya,” jelas Rhina.

Konsultasi publik ini akan digelar dari 16 hingga 31 Mei 2024. Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan untuk penyempurnaan RPP tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan perlindungan anak dalam lingkungan digital dapat semakin ditingkatkan, memastikan keamanan dan kenyamanan bagi generasi muda saat menggunakan teknologi dan layanan digital. (hai)

Topik: Perlindungan Anak

TerkaitBerita

Rudyono Darsono Sampaikan Harapan Pembenahan Hukum kepada Presiden Prabowo
Nasional

Rudyono Darsono Sampaikan Harapan Pembenahan Hukum kepada Presiden Prabowo

oleh Editor : Akula
30 September 2026
Pustakawan Dituntut Makin Adaptif, IPI Siapkan Penguatan Kompetensi
Nasional

Pustakawan Dituntut Makin Adaptif, IPI Siapkan Penguatan Kompetensi

oleh Editor : Akula
30 September 2026
KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Tebet
Nasional

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Tebet

oleh Editor : Affandy
30 September 2026
Kejagung Terima 172 Perkara Karhutla hingga September 2026, 6 Kasus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
Nasional

Kejagung Terima 172 Perkara Karhutla hingga September 2026, 6 Kasus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

oleh Editor : Affandy
30 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Rudyono Darsono Sampaikan Harapan Pembenahan Hukum kepada Presiden Prabowo

Rudyono Darsono Sampaikan Harapan Pembenahan Hukum kepada Presiden Prabowo

30 September 2026
Informed Consent Jadi Bagian Penting dalam Perkara Pelayanan Medis di RSUP Fatmawati

Informed Consent Jadi Bagian Penting dalam Perkara Pelayanan Medis di RSUP Fatmawati

30 September 2026
StarGather Buka Gerai Pertama di MOI, Tawarkan Karaoke sebagai Ruang Berkumpul

StarGather Buka Gerai Pertama di MOI, Tawarkan Karaoke sebagai Ruang Berkumpul

30 September 2026
6 Bulan Pascaoperasi, Nita Thalia Ungkap Perubahan Wajahnya

6 Bulan Pascaoperasi, Nita Thalia Ungkap Perubahan Wajahnya

30 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4811 shares
    Share 1924 Tweet 1203
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Timnas Garuda Libas Singapura 2-0 Tapi Belum Puncaki Klasemen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya