koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah akan mengatur perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik melalui Peraturan Pemerintah (PP). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 16A dan 16B Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kabiro Humas Kominfo) Raden Rhina Anita Ernita Martono mengungkapkan bahwa rancangan peraturan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden berdasarkan Surat Sekretaris Negara Nomor: B-169/M/D-1/HK.02.03/04/2024 tertanggal 3 April 2024.
Rincian Pengaturan dalam RPP
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini, yang akan diberi judul “Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik”, mengatur beberapa hal penting sebagai berikut:
- Bab I: Ketentuan Umum
- Definisi terminologi yang digunakan dalam peraturan.
- Ruang lingkup penyelenggara sistem elektronik.
- Bab II: Tanggung Jawab Pelindungan Anak
- Prinsip kepentingan terbaik anak dalam layanan digital.
- Kesesuaian usia akses produk atau layanan digital.
- Penilaian dampak perlindungan data.
- Langkah teknis dan operasional untuk jaminan usia.
- Pengaturan konfigurasi produk atau layanan digital.
- Larangan profiling dan pengumpulan data geolokasi anak.
- Pantauan orang tua dan fitur yang dibutuhkan anak.
- Kewajiban terkait perangkat mainan yang terhubung internet.
- Tanggung jawab pihak ketiga dan supervisi.
- Bab III: Pengawasan Tata Kelola
- Proses penanganan dugaan pelanggaran.
- Laporan atau aduan, pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan.
- Pemanggilan penyelenggara sistem elektronik dan tata cara pemeriksaan.
- Pengenaan sanksi administratif.
- Bab IV: Pengenaan Sanksi Administratif
- Detil sanksi administratif dan keberlakuannya.
- Bab V: Peran Serta Masyarakat
- Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
- Bab VI: Ketentuan Lain-Lain
- Bab VII: Ketentuan Peralihan
- Bab VIII: Penutup
Konsultasi Publik
Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan rapat dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait pada 17 April, 3 Mei, dan 7 Mei 2024 untuk menyusun RPP ini. Selain itu, guna memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna, telah diadakan konsultasi publik yang melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) pada 13 Mei 2024, serta anak, orang tua, dan guru pada 18 Mei 2024.
RelatedPosts
“Kami memandang perlu dilakukan konsultasi publik atas RPP ini dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya,” jelas Rhina.
Konsultasi publik ini akan digelar dari 16 hingga 31 Mei 2024. Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan untuk penyempurnaan RPP tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan perlindungan anak dalam lingkungan digital dapat semakin ditingkatkan, memastikan keamanan dan kenyamanan bagi generasi muda saat menggunakan teknologi dan layanan digital. (hai)