Selasa, 26 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Pemerintah Siapkan Peraturan Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
18 Mei 2024
in Nasional
A A
0
perlindungan anak
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah akan mengatur perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik melalui Peraturan Pemerintah (PP). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 16A dan 16B Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kabiro Humas Kominfo) Raden Rhina Anita Ernita Martono mengungkapkan bahwa rancangan peraturan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden berdasarkan Surat Sekretaris Negara Nomor: B-169/M/D-1/HK.02.03/04/2024 tertanggal 3 April 2024.

Rincian Pengaturan dalam RPP

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini, yang akan diberi judul “Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik”, mengatur beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Bab I: Ketentuan Umum
    • Definisi terminologi yang digunakan dalam peraturan.
    • Ruang lingkup penyelenggara sistem elektronik.
  2. Bab II: Tanggung Jawab Pelindungan Anak
    • Prinsip kepentingan terbaik anak dalam layanan digital.
    • Kesesuaian usia akses produk atau layanan digital.
    • Penilaian dampak perlindungan data.
    • Langkah teknis dan operasional untuk jaminan usia.
    • Pengaturan konfigurasi produk atau layanan digital.
    • Larangan profiling dan pengumpulan data geolokasi anak.
    • Pantauan orang tua dan fitur yang dibutuhkan anak.
    • Kewajiban terkait perangkat mainan yang terhubung internet.
    • Tanggung jawab pihak ketiga dan supervisi.
  3. Bab III: Pengawasan Tata Kelola
    • Proses penanganan dugaan pelanggaran.
    • Laporan atau aduan, pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan.
    • Pemanggilan penyelenggara sistem elektronik dan tata cara pemeriksaan.
    • Pengenaan sanksi administratif.
  4. Bab IV: Pengenaan Sanksi Administratif
    • Detil sanksi administratif dan keberlakuannya.
  5. Bab V: Peran Serta Masyarakat
    • Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
  6. Bab VI: Ketentuan Lain-Lain
  7. Bab VII: Ketentuan Peralihan
  8. Bab VIII: Penutup

Konsultasi Publik

Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan rapat dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait pada 17 April, 3 Mei, dan 7 Mei 2024 untuk menyusun RPP ini. Selain itu, guna memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna, telah diadakan konsultasi publik yang melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) pada 13 Mei 2024, serta anak, orang tua, dan guru pada 18 Mei 2024.

Artikel Terkait

Pemerintah dan DPR Sepakati Rp100,1 Triliun untuk Pulihkan Sumatera Pascabencana

Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung

Puncak Haji Dimulai, Jemaah Indonesia Bergerak Menuju Arafah

“Kami memandang perlu dilakukan konsultasi publik atas RPP ini dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya,” jelas Rhina.

Konsultasi publik ini akan digelar dari 16 hingga 31 Mei 2024. Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan untuk penyempurnaan RPP tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan perlindungan anak dalam lingkungan digital dapat semakin ditingkatkan, memastikan keamanan dan kenyamanan bagi generasi muda saat menggunakan teknologi dan layanan digital. (hai)

Topik: Perlindungan Anak

TerkaitBerita

Pemerintah dan DPR Sepakati Rp100,1 Triliun untuk Pulihkan Sumatera Pascabencana
Nasional

Pemerintah dan DPR Sepakati Rp100,1 Triliun untuk Pulihkan Sumatera Pascabencana

oleh Editor : Affandy
26 Mei 2026
Museum
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung

oleh Editor : Hairul
26 Mei 2026
Haji
Nasional

Puncak Haji Dimulai, Jemaah Indonesia Bergerak Menuju Arafah

oleh Editor : Hairul
26 Mei 2026
LPDB Koperasi Dukung Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional
Nasional

LPDB Koperasi Dukung Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional

oleh Editor : Anggoro
25 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Bali United Bidik Profit Signifikan 2026 Lewat Pengembangan Sportainment

Bali United Bidik Profit Signifikan 2026 Lewat Pengembangan Sportainment

26 Mei 2026
Gala Premiere Badut Gendong Digelar Meriah, Horor Baru Semesta Qodrat Siap Teror Bioskop Indonesia

Gala Premiere Badut Gendong Digelar Meriah, Horor Baru Semesta Qodrat Siap Teror Bioskop Indonesia

26 Mei 2026
Ilmuwan Oxford Kembangkan Vaksin Ebola Baru, Siap Masuk Uji Klinis dalam Beberapa Bulan

Ilmuwan Oxford Kembangkan Vaksin Ebola Baru, Siap Masuk Uji Klinis dalam Beberapa Bulan

26 Mei 2026
Jelang 70 Tahun, Astra Pertegas Fokus pada Tiga Pilar Bisnis Utama

Jelang 70 Tahun, Astra Pertegas Fokus pada Tiga Pilar Bisnis Utama

26 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Pledoi Calvin Cahya: Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Dakwaan dan Minta Pembebasan Total

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Arab Saudi Bertambah

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya