Kamis, 8 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Korlantas Polri Resmikan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 CC, Ini Persyaratannya

Editor : Hana oleh Editor : Hana
28 Mei 2024
in Nasional
A A
0
Sim C1

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 hingga 500 CC mulai hari ini. Peresmian ini dilaksanakan sesuai amanat Perpol Nomor 05 Tahun 2021, yang baru dapat direalisasikan tiga tahun kemudian.

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan peluncuran SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan, dalam acara peresmian pada Senin (27/5/2024).

Irjen. Pol. Aan Suhanan menjelaskan bahwa pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki SIM C yang aktif selama minimal satu tahun dan menjalani berbagai tes.

“Untuk ujian dan lain sebagainya ini disesuaikan dengan kompetensi C1, jadi SIM C1 itu 250 cc hingga 500 cc,” jelasnya.

Artikel Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Biaya Haji 2027 Naik Rp11 Juta, Jemaah Tetap Bayar Lebih Murah Berkat Subsidi

KPU Solo Akui Tidak Verifikasi Ke Sekolah Gibran di Luar Negeri

Selain tes keterampilan mengemudi, pengendara juga harus menjalani tes sikap untuk mengantisipasi potensi konvoi kendaraan besar. Ujian teori dan tes pengetahuan juga akan diadakan, sebagaimana dalam pembuatan SIM C pada umumnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus, menjelaskan perbedaan antara SIM C dan SIM C1. Perbedaan pertama adalah kapasitas mesin sepeda motor yang diizinkan. SIM C berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin 0-240 cc, sementara SIM C1 berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

“SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc,” jelas Brigjen. Pol. Yusri Yunus.

Perbedaan kedua adalah persyaratan kepemilikan. Pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C yang telah berlaku minimal satu tahun. Selain itu, trek uji kendaraan untuk SIM C1 juga memiliki panjang hingga 2,5 meter, lebih panjang dari trek untuk SIM C yang berjarak sekitar 1,4 meter lebih pendek.

“Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 meter. Jadi teorinya sama, ujian prakteknya dipersiapkan semuanya,” ungkapnya.

Dengan adanya SIM C1, diharapkan pengendara motor dengan kapasitas mesin besar dapat lebih teratur dan aman dalam berlalu lintas, serta mampu mengurangi potensi pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. (dni)

Topik: Korlantas PolriSIM C1

TerkaitBerita

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Nasional

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

oleh Editor : Affandy
8 Oktober 2026
Biaya Haji 2027 Naik Rp11 Juta, Jemaah Tetap Bayar Lebih Murah Berkat Subsidi
Nasional

Biaya Haji 2027 Naik Rp11 Juta, Jemaah Tetap Bayar Lebih Murah Berkat Subsidi

oleh Editor : Affandy
8 Oktober 2026
SIDANG MK: Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang MK pada Selasa (6/10/2026). (Foto Humas/Ifa/mkri.id)
Nasional

KPU Solo Akui Tidak Verifikasi Ke Sekolah Gibran di Luar Negeri

oleh Editor : Memoarto
8 Oktober 2026
Sopir Taksi Green SM Ditusuk Wanita di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Peristiwa

Sopir Taksi Green SM Ditusuk Wanita di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

oleh Editor : Affandy
7 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

SIDANG MK: Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang MK pada Selasa (6/10/2026). (Foto Humas/Ifa/mkri.id)

KPU Solo Akui Tidak Verifikasi Ke Sekolah Gibran di Luar Negeri

8 Oktober 2026
PSEL Bantargebang Ditargetkan Mulai Dibangun Sebelum Akhir 2026

PSEL Bantargebang Ditargetkan Mulai Dibangun Sebelum Akhir 2026

8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

8 Oktober 2026
Biaya Haji 2027 Naik Rp11 Juta, Jemaah Tetap Bayar Lebih Murah Berkat Subsidi

Biaya Haji 2027 Naik Rp11 Juta, Jemaah Tetap Bayar Lebih Murah Berkat Subsidi

8 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4927 shares
    Share 1971 Tweet 1232
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Posting Kalimat Galau di Instagram, Ada Apa Dengan Yogie Nandes?

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya