Kamis, 30 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Gunakan Visa Non Haji, 34 Jemaah Dipulangkan ke Indonesia, Tiga Orang Diproses Hukum

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
4 Juni 2024
in Nasional
A A
0
Haji
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non-haji akhirnya kembali ke tanah air. Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi kepulangan 34 jemaah tersebut. Menurut Yusron, tim perlindungan jemaah dari KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan terhadap 37 WNI sejak kemarin.

“Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” ujar Yusron pada Senin (3/6/2024).

Namun, tiga orang lainnya yang diduga sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY, dan MA masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. Yusron menambahkan bahwa KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum bagi ketiga WNI tersebut terpenuhi.

Artikel Terkait

Peran Verifikator Krusial Dalam Seleksi Calon Pekerja Migran

Dorongan Pemisahan Jalur KRL dan KA Jarak Jauh Usai Tragedi Bekasi Timur

Menteri P2MI Mukhtarudin Hadiri Rapat Perdana Satgas Percepatan Ekonomi, Dorong Peran Pekerja Migran

Berdasarkan pengakuan dari 34 jemaah yang sudah pulang, mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah, bukan visa haji. “Mereka dijanjikan oleh seorang oknum mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” ungkap Yusron.

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat digunakan untuk ibadah haji adalah visa haji reguler atau haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Selain itu, visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu di tanah air juga bisa digunakan.

“Sementara untuk visa-visa lainnya, masyarakat harus bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan jenis visa anda sebelum berangkat ke Tanah Suci,” pesan Yusron.

Kepulangan 34 jemaah ini sekaligus menjadi pengingat bagi calon jemaah haji lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan haji. Pemerintah terus mengimbau agar masyarakat memastikan keabsahan visa yang digunakan untuk ibadah haji, guna menghindari permasalahan hukum di negara tujuan.

KJRI Jeddah juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji. “Jangan mudah tergiur oleh tawaran-tawaran yang tidak resmi dan pastikan visa yang digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Yusron. (hai)

Topik: hajiVisa Non Haji

TerkaitBerita

KUALITAS PMI: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (kiri) berdialog dengan para PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/Humas KemenP2MI)
Nasional

Peran Verifikator Krusial Dalam Seleksi Calon Pekerja Migran

oleh Editor : Memoarto
29 April 2026
Dorongan Pemisahan Jalur KRL dan KA Jarak Jauh Usai Tragedi Bekasi Timur
Nasional

Dorongan Pemisahan Jalur KRL dan KA Jarak Jauh Usai Tragedi Bekasi Timur

oleh Editor : Affandy
29 April 2026
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin
Nasional

Menteri P2MI Mukhtarudin Hadiri Rapat Perdana Satgas Percepatan Ekonomi, Dorong Peran Pekerja Migran

oleh Editor : Hairul
29 April 2026
Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU
Nasional

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

oleh Editor : Anggoro
28 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Mesin Cuci Haier

Haier L+, Mesin Cuci “One & Done” yang Cuci-Kering 59 Menit dalam Satu Sentuhan

29 April 2026
KUALITAS PMI: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (kiri) berdialog dengan para PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/Humas KemenP2MI)

Peran Verifikator Krusial Dalam Seleksi Calon Pekerja Migran

29 April 2026
Pentingnya Program JKP Bagi Korban PHK

Pentingnya Program JKP Bagi Korban PHK

29 April 2026
LPDB Koperasi Ajak Suporter Sepak Bola Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

LPDB Koperasi Ajak Suporter Sepak Bola Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

29 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2927 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya