koranindopos.com – Jakarta. Sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non-haji akhirnya kembali ke tanah air. Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi kepulangan 34 jemaah tersebut. Menurut Yusron, tim perlindungan jemaah dari KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan terhadap 37 WNI sejak kemarin.
“Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” ujar Yusron pada Senin (3/6/2024).
Namun, tiga orang lainnya yang diduga sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY, dan MA masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. Yusron menambahkan bahwa KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum bagi ketiga WNI tersebut terpenuhi.
Berdasarkan pengakuan dari 34 jemaah yang sudah pulang, mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah, bukan visa haji. “Mereka dijanjikan oleh seorang oknum mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” ungkap Yusron.
KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat digunakan untuk ibadah haji adalah visa haji reguler atau haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Selain itu, visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu di tanah air juga bisa digunakan.
“Sementara untuk visa-visa lainnya, masyarakat harus bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan jenis visa anda sebelum berangkat ke Tanah Suci,” pesan Yusron.
Kepulangan 34 jemaah ini sekaligus menjadi pengingat bagi calon jemaah haji lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan haji. Pemerintah terus mengimbau agar masyarakat memastikan keabsahan visa yang digunakan untuk ibadah haji, guna menghindari permasalahan hukum di negara tujuan.
KJRI Jeddah juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji. “Jangan mudah tergiur oleh tawaran-tawaran yang tidak resmi dan pastikan visa yang digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Yusron. (hai)