koranindopos.com – Denpasar, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan apresiasinya terhadap tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 yang tergolong tinggi. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) yang digelar di Denpasar, Bali, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (29/6/2024).
Menurut Wempi, berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mencapai 81 persen. Angka ini melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni sebesar 79,5 persen.
Wempi menyebutkan bahwa perolehan suara nasional untuk pemilu presiden mencapai 164.227.475 suara sah, dengan tingkat partisipasi pemilih sebesar 81,78 persen. Sementara itu, suara sah nasional untuk pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tercatat sebanyak 151.796.631 suara.
“Tercatat, partisipasi pemilih partai politik peserta Pemilu berada di angka 81,42 persen. Partisipasi pemilih dalam Pemilihan DPD mencapai 81,36 persen atau sebanyak 138.913.462 suara sah,” ujar Wempi.
Wempi berharap DPRD bersama dengan elemen terkait dapat melakukan sinergi dalam mengawal dan memastikan terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024. Ia berharap, Pilkada yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, dapat berjalan dengan sukses, aman, tertib, dan lancar.
“Peran lain dari DPRD Kabupaten adalah untuk menjaga konsistensi NKRI secara umum, dan membantu menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024,” ujarnya.
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Wempi menegaskan perlunya sosialisasi kepada masyarakat, mengikutsertakan masyarakat dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta melakukan bimbingan teknis kepada peserta pilkada dan penyelenggara pilkada.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah menumbuhkan kedewasaan dan kepatuhan para penyelenggara, para calon, partai politik, dan masyarakat terhadap ketentuan-ketentuan kontestasi dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” kata Wempi.
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
- 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan meningkatnya partisipasi pemilih pada Pemilu 2024, diharapkan sinergi dan kerjasama antar berbagai elemen dapat terus ditingkatkan untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Hal ini penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang terbaik bagi bangsa dan negara. (hai)










