koranindopos.com – Jakarta, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui rencana uji coba transportasi taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan syarat tidak mengganggu jalur atau ruang udara pesawat komersial.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung uji coba taksi terbang selama operasi tersebut tidak bersinggungan dengan ruang udara yang digunakan oleh pesawat berawak.
“Jadi, pihak penyedia atau apapun operatornya kalau dengan konsep yang tentunya masih menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak itu bisa dilakukan,” jelas Sigit pada Rabu (3/7/24).
Secara prinsip, taksi udara termasuk dalam kategori wahana udara tidak berawak atau urban air mobility (UAM). Oleh karena itu, mekanisme penerbangan taksi terbang harus bersifat terpisah (segregated) dengan ruang udara pesawat konvensional.
“Secara prinsip, saat ini kebijakannya, kalau terkait dengan wahana udara tidak berawak atau UAM, drone, atau taksi terbang atau apapun adalah sifatnya ‘segregated’,” tambah Sigit.
Sigit menambahkan bahwa kajian lanjutan mengenai operasional taksi terbang masih diperlukan karena konsep ini masih dalam tahap pengamatan di seluruh dunia. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) sebagai penentu regulasi penerbangan juga sedang melakukan kajian mendalam terkait hal ini.
“ICAO sebagai penjuru regulasi penerbangan juga masih melakukan kajian-kajian mengenai hal itu. Jadi, kita juga merujuk kepada hal tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, penggunaan taksi terbang di IKN nantinya akan memerlukan izin operasional serupa dengan penggunaan pesawat tanpa awak. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa operasional taksi terbang tidak mengganggu ruang udara dan keselamatan penerbangan.
“Kemudian izin akan diberikan, kalau memang semua aspek itu dipandang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan juga ‘safety assessment’ yang berlaku,” jelas Sigit.
Selain itu, Sigit menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara operator taksi terbang, bandara setempat, dan penyedia layanan navigasi udara untuk memastikan tidak terjadi gangguan dalam ruang udara.
Dengan dukungan dari Kemenhub, diharapkan uji coba taksi terbang di IKN dapat berjalan lancar dan aman. Namun, segala aspek operasional harus memenuhi persyaratan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan penerbangan. Dengan demikian, inovasi transportasi ini bisa menjadi langkah maju dalam pengembangan teknologi dan transportasi di Indonesia tanpa mengorbankan keselamatan dan efisiensi penerbangan komersial. (hai)










