Koranindopos.com – Jakarta. Dr. Mintarsih A Latief, seorang psikiater ternama, baru-baru ini menyatakan keprihatinannya terkait putusan pengadilan tingkat kasasi yang mengharuskan dirinya membayar ganti rugi sebesar 140 miliar rupiah.
Keputusan tersebut merujuk gugatan yang diajukan oleh sebuah perusahaan taksi terkenal, Bluebird yang juga dimiliki oleh keluarganya. Tentu saja Mintarsih merasa ada yang janggal dengan putusan tersebut.
“Keputusan ini sangat tidak adil dan penuh kejanggalan,” ungkap Mintarsih dengan nada kecewa saat ditemui dikediamannya di kawasan Mampang Buncit, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Jadi pada tahun 2016, pengadilan memutuskan bahwa Dr. Mintarsih harus mengembalikan gaji sebesar 40 miliar rupiah dan membayar denda imaterial sebesar 100 miliar rupiah atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Dr. Mintarsih dianggap kurang berprestasi selama bekerja di perusahaan tersebut.
“Denda imaterial sebesar 100 miliar rupiah sangat tidak masuk akal. Apakah ada bukti kuat yang mendukung tuduhan ini?” tanyanya.
Dr. Mintarsih mengungkapkan bahwa gugatan ini diprakarsai oleh adiknya, Purnomo Prawiro, yang juga menjabat sebagai direktur di perusahaan taksi tersebut. Gugatan ini didasarkan pada keterangan seorang saksi yang menyatakan bahwa Dr. Mintarsih tidak berprestasi selama 27 tahun bekerja di perusahaan tersebut.
“Anehnya, saya sudah bekerja selama 27 tahun, kenapa baru di tahun terakhir disebut tidak berprestasi?” ujarnya kecewa.
Selain itu, Dr. Mintarsih juga mempertanyakan keputusan pengadilan yang hanya mempertimbangkan satu saksi dari pihak penggugat yang menyatakan dirinya tidak berprestasi, sementara tiga saksi lainnya tidak memberikan kesaksian serupa. Lima saksi dari pihak Mintarsih sendiri justru memberikan kesaksian yang membuktikan prestasinya selama bekerja di perusahaan tersebut.
Sebagai bukti kontribusinya, Dr. Mintarsih menjelaskan bahwa desain komputer di perusahaan adalah hasil karyanya, dan ia sering diundang oleh IBM sebagai pembicara dalam seminar-seminar terkait. “Pengakuan dari IBM menunjukkan tingkat keahlian saya di bidang ini,” tegasnya.
Perjalanan karier Dr. Mintarsih di perusahaan taksi keluarga dimulai sejak tahun 1971, di mana ia bekerja tanpa gaji karena perusahaan masih baru. Bahkan setelah diangkat sebagai direktur pada tahun 1986, ia masih tidak menerima gaji.
Namun, masalah mulai muncul ketika Purnomo mengajukan gugatan pada tahun 2013, yang kemudian berujung pada keputusan pengadilan yang memberatkan tersebut.
“Ketidakadilan ini sangat terasa. Karyawan biasa saja tidak diminta mengembalikan gaji mereka. Kenapa gaji saya harus dikembalikan?” tanyanya.
Ia juga menyampaikan bahwa anak-anaknya kini ikut menanggung beban pembayaran ganti rugi yang sangat besar tersebut. Dr. Mintarsih berharap agar proses hukum selanjutnya, yaitu Peninjauan Kembali (PK), akan berjalan lebih objektif dan adil.
“Saya hanya berharap keadilan dapat ditegakkan dengan menimbang fakta dan bukti secara obyektif,” tutupnya.











