koranindopos.com – Jakarta. Dalam upaya memperkuat pengawasan jalannya Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah meluncurkan sebuah buku saku sebagai panduan bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Buku ini diharapkan dapat membantu para pengawas dalam menjalankan tugasnya, terutama pada masa-masa krusial seperti masa tenang, pemungutan suara, dan penghitungan hasil suara.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, menyatakan bahwa buku saku tersebut disusun dengan tujuan memberikan pedoman yang jelas dan praktis bagi para pengawas. “Mudah-mudahan, buku saku yang kami siapkan dapat membantu teman-teman pengawas dalam mengambil langkah yang tepat, baik di masa tenang, saat pemungutan suara, hingga penghitungan suara,” ujar Herwyn dalam pernyataan resminya, Minggu (6/10/2024).
Herwyn menambahkan bahwa buku saku ini akan sangat bermanfaat bagi pengawas di tingkat daerah, terutama mereka yang sering kali menghadapi berbagai tantangan saat bertugas di lapangan. Buku ini dirancang untuk menjadi referensi cepat ketika pengawas dihadapkan pada berbagai situasi, termasuk pertanyaan dari lembaga atau mitra kerja terkait proses pemungutan suara.
“Buku ini bisa menjadi sumber informasi yang jelas ketika kawan-kawan pengawas menghadapi pertanyaan dari lembaga lain, mitra kerja seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta saksi dari peserta Pilkada,” lanjut Herwyn.
Pilkada Serentak 2024 akan melalui beberapa tahapan penting, yang terdiri dari:
- 25 September–23 November 2024: Masa kampanye.
- 23–26 November 2024: Pemberitahuan lokasi dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di TPS.
- 26 November 2024: Persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- 27 November 2024: Hari pemungutan suara.
- 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
Bawaslu RI berharap dengan adanya buku saku ini, proses pengawasan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lebih lancar dan efektif. Selain itu, buku ini juga diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilihan.
Langkah yang diambil oleh Bawaslu RI ini menandakan komitmen yang kuat untuk menjaga kelancaran dan transparansi proses Pilkada Serentak 2024. Dengan adanya panduan yang jelas, para pengawas di lapangan diharapkan dapat lebih siap dan sigap dalam mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul selama tahapan pemilihan.
Pilkada Serentak 2024, yang melibatkan banyak wilayah di Indonesia, menjadi salah satu peristiwa politik penting di tahun ini. Oleh karena itu, peran pengawas dalam menjaga keadilan dan transparansi sangatlah krusial, sehingga buku saku yang disiapkan Bawaslu RI diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada. (hai)










