
BANDUNG, koranindopos.com – Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kementerian tersebut memberikan sejumlah pertimbangan sebagai masukan bagi Kejati untuk mengajukan banding, khususnya terkait restitusi. Sebelumnya, Herry Wirawan (HW), pemilik Madani Boarding School, Cibiru, Bandung, telah mendapat vonis pidana penjara seumur hidup dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dia terbukti bersalah melakukan kekerasan kepada 13 santriwati.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyatakan, Menteri PPPA Bintang Puspayoga memberi arahan agar pihaknya mempelajari dan menindaklanjuti putusan PN Kelas 1A Bandung terkait HW. “Pada intinya, KemenPPPA menghormati putusan Majelis Hakim PN Bandung yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa,” kata usai pertemuan tersebut belum lama ini seperti diberitakan website resmi KemenPPPA. Pertemuan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar dan jajaran KemenPPPA itu juga dihadiri Tim Pemprov Jabar, Atalia Ridwan Kamil sebagai Ketua TP PKK Jabar.
Nahar mengatakan, selain pidana hukuman seumur hidup, Majelis Hakim dalam putusan tersebut juga membebankan restitusi kepada KemenPPPA, serta menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Mempelajari putusan hakim terkait dengan beban yang diberikan kepada negara mencakup hak restitusi korban dirasa tidak tepat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, restitusi adalah ganti kerugian kepada korban atau keluarga yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga,” jelas Nahar.
Berdasarkan landasan kedua regulasi tersebut, lanjut Nahar, maka membebankan restitusi kepada negara dalam hal ini KemenPPPA menjadi kurang tepat karena kejahatan dilakukan perorangan. KemenPPPA merupakan pihak yang berkepentingan dari korban dan seyogyanya diposisikan sebagai pendamping dalam pemanfaatan dana restitusi yang diterima korban. KemenPPPA menilai perlu melakukan klarifikasi karena dirasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kemen PPPA mendorong agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding agar putusan hakim dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Nahar.(hai)









