koranindopos.com – Jakarta. Seorang pria berinisial DK (52) asal Cirebon melakukan tindakan yang mengecewakan dan menyakitkan banyak pihak. DK nekat menilap uang perjalanan umroh milik 43 orang, termasuk 30 kepala desa di Kabupaten Cirebon, dengan total dana mencapai Rp 1,38 miliar. Akibat perbuatannya, para korban harus mengubur impian mereka untuk beribadah di Tanah Suci, Makkah.
DK, yang mengelola sebuah biro perjalanan umroh, awalnya menawarkan paket umroh dengan harga kompetitif dan menjanjikan fasilitas lengkap. Terbuai dengan iming-iming tersebut, 30 kepala desa dan sejumlah warga lainnya menyetorkan uang dalam jumlah besar. Namun, setelah dana terkumpul, DK justru menghilang dan tidak memenuhi janjinya.
Ketika jatuh tempo keberangkatan, tidak ada kejelasan dari pihak DK. Para korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Setelah penyelidikan, DK ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Bagi para kepala desa yang menjadi korban, kejadian ini sangat memukul. Banyak di antara mereka yang telah lama menabung demi bisa menjalankan ibadah umroh. Kini, mimpi mereka pupus akibat ulah pelaku.
“Saya sudah menabung bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Tidak menyangka uang kami hilang begitu saja,” ungkap salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya.
Polisi telah menahan DK dan tengah mendalami kasus ini untuk menemukan kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar. DK dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yang dapat membuatnya menghadapi hukuman berat sesuai undang-undang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh. Pastikan biro tersebut memiliki izin resmi dan reputasi yang terpercaya. Penipuan dengan modus perjalanan ibadah, seperti umroh dan haji, sering kali memanfaatkan kepercayaan tinggi dari calon jamaah.
Para korban berharap ada kejelasan mengenai pengembalian dana mereka. Proses hukum yang adil diharapkan dapat memberikan ganti rugi dan menegakkan keadilan bagi mereka yang dirugikan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam industri perjalanan ibadah, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(dhil)










