Sabtu, 2 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Tega! DK Tilap Rp 1,38 Miliar Uang Umroh, 30 Kades Cirebon Gagal ke Tanah Suci

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
2 Desember 2024
in Nasional
A A
0
polresta cirebon
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Seorang pria berinisial DK (52) asal Cirebon melakukan tindakan yang mengecewakan dan menyakitkan banyak pihak. DK nekat menilap uang perjalanan umroh milik 43 orang, termasuk 30 kepala desa di Kabupaten Cirebon, dengan total dana mencapai Rp 1,38 miliar. Akibat perbuatannya, para korban harus mengubur impian mereka untuk beribadah di Tanah Suci, Makkah.

DK, yang mengelola sebuah biro perjalanan umroh, awalnya menawarkan paket umroh dengan harga kompetitif dan menjanjikan fasilitas lengkap. Terbuai dengan iming-iming tersebut, 30 kepala desa dan sejumlah warga lainnya menyetorkan uang dalam jumlah besar. Namun, setelah dana terkumpul, DK justru menghilang dan tidak memenuhi janjinya.

Ketika jatuh tempo keberangkatan, tidak ada kejelasan dari pihak DK. Para korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Setelah penyelidikan, DK ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Bagi para kepala desa yang menjadi korban, kejadian ini sangat memukul. Banyak di antara mereka yang telah lama menabung demi bisa menjalankan ibadah umroh. Kini, mimpi mereka pupus akibat ulah pelaku.

Artikel Terkait

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta

KA Argo Bromo Hantam Minibus Pengantar Jemaah Haji

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

“Saya sudah menabung bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Tidak menyangka uang kami hilang begitu saja,” ungkap salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya.

Polisi telah menahan DK dan tengah mendalami kasus ini untuk menemukan kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar. DK dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yang dapat membuatnya menghadapi hukuman berat sesuai undang-undang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh. Pastikan biro tersebut memiliki izin resmi dan reputasi yang terpercaya. Penipuan dengan modus perjalanan ibadah, seperti umroh dan haji, sering kali memanfaatkan kepercayaan tinggi dari calon jamaah.

Para korban berharap ada kejelasan mengenai pengembalian dana mereka. Proses hukum yang adil diharapkan dapat memberikan ganti rugi dan menegakkan keadilan bagi mereka yang dirugikan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam industri perjalanan ibadah, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(dhil)

Topik: KorupsiPenipuan Umrahpolresta cirebonUmroh

TerkaitBerita

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta
Nasional

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta

oleh Editor : Affandy
2 Mei 2026
KECELAKAAN KERETA: Petugas kepolisian menyiapkan ambulans untuk membawa jenazah korban kecelakaan mini bus dengan KA Argo Bromo Anggrek di Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Jumat (1/5/2026) dini hari. (Foto: Dok./Polres Grobogan)
Peristiwa

KA Argo Bromo Hantam Minibus Pengantar Jemaah Haji

oleh Editor : Memoarto
2 Mei 2026
Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK
Nasional

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

oleh Editor : Doe
1 Mei 2026
Prabowo Tegas: Potongan Komisi Ojol Harus di Bawah 10 Persen
Nasional

Prabowo Tegas: Potongan Komisi Ojol Harus di Bawah 10 Persen

oleh Editor : Affandy
1 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

BYD Ti7 Flash Charging Edition: SUV Listrik Canggih dengan Jarak Tempuh 755 Km dan Pengisian Super Cepat

BYD Ti7 Flash Charging Edition: SUV Listrik Canggih dengan Jarak Tempuh 755 Km dan Pengisian Super Cepat

2 Mei 2026
Perempuan di Cipondoh Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Usai Dicekoki Miras, Polisi Lakukan Penyelidikan

Perempuan di Cipondoh Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Usai Dicekoki Miras, Polisi Lakukan Penyelidikan

2 Mei 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta

2 Mei 2026
KAKAK BERADIK: Marc Marquez dan Alex Marquez di MotoGP Qatar 2025. (Foto Ilustrasi: Gesini Racing)

Persaingan Marquez Bersaudara Justru Buat Ibu Mereka Senang

2 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2962 shares
    Share 1185 Tweet 741
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Alvaro Arbeloa Segera Tinggalkan Real Madrid

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya