koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rincian uang senilai Rp 6,8 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM). Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi di Pekanbaru dan Jakarta, yang terkait dengan dugaan korupsi pemotongan anggaran ganti uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Menurut Achmad Taufik Husein, Plh Direktur Penyidikan KPK, uang tersebut ditemukan di berbagai tempat, dimulai dengan penemuan Rp 1,9 miliar di rumah pribadi Risnandar di Tebet, Jakarta Selatan. Uang ini diduga merupakan pencairan uang ganti operasional (UG) yang tercampur dengan pencairan minggu sebelumnya.
“Uang Rp 1,9 M ditemukan di rumah pribadi Pj RM di Tebet. Ini adalah uang pencairan UG dan bercampur pencairan minggu sebelumnya tanggal 2 kemarin,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Selain itu, KPK juga menemukan uang senilai Rp 1,3 miliar di rumah dinas Risnandar di Pekanbaru, yang terdiri dari Rp 500 juta hasil pencairan dari Novin Karmila (NK), Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, dan Rp 890 juta yang merupakan setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rp 1 miliar lainnya ditemukan di rumah Novin Karmila, sementara bukti lainnya ditemukan di rumah adik Novin dan bahkan dalam rekening anak Novin. Taufik mengungkapkan, “Di rumah NK sendiri ada Rp 1 M yang tadi di kronologinya akan dibawa ke Jakarta. Kemudian di rumah adik NK, dikembalikan ketika kami di Polres itu Rp 1 M, termasuk juga yang bukti rekening transferan ke anak NK di Tebet itu yang buktinya mau dihancurkan Rp 300 juta.”
Selain itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) turut terlibat dalam kasus ini, dengan KPK menemukan uang senilai Rp 830 juta di rumahnya. Sebelumnya, ada pengurangan sejumlah uang dari Rp 1 miliar yang sudah dipakai, menjadikan totalnya Rp 6,8 miliar yang berhasil disita oleh KPK.
KPK mengungkapkan bahwa Risnandar bersama dua tersangka lainnya, Indra Pomi Nasution (IPN) dan Novin Karmila (NK), diduga melakukan korupsi dengan memotong anggaran uang ganti uang (GU) di Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Uang yang dipotong diduga untuk kepentingan pribadi Risnandar, termasuk Rp 2,5 miliar yang diterima pada November 2024 dari penambahan anggaran makan dan minum di APBD 2024.
Tersangka lainnya, Novin Karmila, berperan dalam penyetoran uang kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Risnandar. KPK juga mendalami kemungkinan adanya pencucian uang terkait dengan temuan-temuan ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Untuk informasi lebih lanjut, KPK terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan efek jera bagi(dhil)










