Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

KPK Rinci Uang Rp 6,8 Miliar yang Disita dalam OTT Eks Pj Wali Kota Pekanbaru

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
4 Desember 2024
in Nasional
A A
0
kpk
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rincian uang senilai Rp 6,8 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM). Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi di Pekanbaru dan Jakarta, yang terkait dengan dugaan korupsi pemotongan anggaran ganti uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Menurut Achmad Taufik Husein, Plh Direktur Penyidikan KPK, uang tersebut ditemukan di berbagai tempat, dimulai dengan penemuan Rp 1,9 miliar di rumah pribadi Risnandar di Tebet, Jakarta Selatan. Uang ini diduga merupakan pencairan uang ganti operasional (UG) yang tercampur dengan pencairan minggu sebelumnya.

“Uang Rp 1,9 M ditemukan di rumah pribadi Pj RM di Tebet. Ini adalah uang pencairan UG dan bercampur pencairan minggu sebelumnya tanggal 2 kemarin,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Selain itu, KPK juga menemukan uang senilai Rp 1,3 miliar di rumah dinas Risnandar di Pekanbaru, yang terdiri dari Rp 500 juta hasil pencairan dari Novin Karmila (NK), Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, dan Rp 890 juta yang merupakan setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Artikel Terkait

Medan Terjal hingga Kabut Asap, BNPB Ungkap Tantangan Pemadaman Karhutla Gunung Lawu

Atasi Karhutla di Jawa Timur, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing dan Pesawat Modifikasi Cuaca

Uji Kompetensi Pustakawan Kembali Digelar Akhir 2026

Rp 1 miliar lainnya ditemukan di rumah Novin Karmila, sementara bukti lainnya ditemukan di rumah adik Novin dan bahkan dalam rekening anak Novin. Taufik mengungkapkan, “Di rumah NK sendiri ada Rp 1 M yang tadi di kronologinya akan dibawa ke Jakarta. Kemudian di rumah adik NK, dikembalikan ketika kami di Polres itu Rp 1 M, termasuk juga yang bukti rekening transferan ke anak NK di Tebet itu yang buktinya mau dihancurkan Rp 300 juta.”

Selain itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) turut terlibat dalam kasus ini, dengan KPK menemukan uang senilai Rp 830 juta di rumahnya. Sebelumnya, ada pengurangan sejumlah uang dari Rp 1 miliar yang sudah dipakai, menjadikan totalnya Rp 6,8 miliar yang berhasil disita oleh KPK.

KPK mengungkapkan bahwa Risnandar bersama dua tersangka lainnya, Indra Pomi Nasution (IPN) dan Novin Karmila (NK), diduga melakukan korupsi dengan memotong anggaran uang ganti uang (GU) di Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Uang yang dipotong diduga untuk kepentingan pribadi Risnandar, termasuk Rp 2,5 miliar yang diterima pada November 2024 dari penambahan anggaran makan dan minum di APBD 2024.

Tersangka lainnya, Novin Karmila, berperan dalam penyetoran uang kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Risnandar. KPK juga mendalami kemungkinan adanya pencucian uang terkait dengan temuan-temuan ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Untuk informasi lebih lanjut, KPK terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan efek jera bagi(dhil)

Topik: KorupsiKPKpekanbaru

TerkaitBerita

Medan Terjal hingga Kabut Asap, BNPB Ungkap Tantangan Pemadaman Karhutla Gunung Lawu
Nasional

Medan Terjal hingga Kabut Asap, BNPB Ungkap Tantangan Pemadaman Karhutla Gunung Lawu

oleh Editor : Affandy
24 Oktober 2026
Atasi Karhutla di Jawa Timur, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing dan Pesawat Modifikasi Cuaca
Nasional

Atasi Karhutla di Jawa Timur, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing dan Pesawat Modifikasi Cuaca

oleh Editor : Affandy
24 Oktober 2026
Uji Kompetensi Pustakawan Kembali Digelar Akhir 2026
Nasional

Uji Kompetensi Pustakawan Kembali Digelar Akhir 2026

oleh Editor : Akula
24 Oktober 2026
Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng
Peristiwa

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Kukuhkan Jakarta Vision di WCCE 2026, Jakarta Siap Jadi Poros Kreatif Globa

Kukuhkan Jakarta Vision di WCCE 2026, Jakarta Siap Jadi Poros Kreatif Globa

24 Oktober 2026
Mahalini Pertahankan Rambut Panjang Sejak Kecil, Ternyata Ini Alasannya

Mahalini Pertahankan Rambut Panjang Sejak Kecil, Ternyata Ini Alasannya

24 Oktober 2026
Peningkatan Kualitas Hidup Warga Pati Lewat Program RSLH Program Rumah Sederhana Layak

Peningkatan Kualitas Hidup Warga Pati Lewat Program RSLH Program Rumah Sederhana Layak

24 Oktober 2026
Uji Kompetensi Pustakawan Kembali Digelar Akhir 2026

Uji Kompetensi Pustakawan Kembali Digelar Akhir 2026

24 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5046 shares
    Share 2018 Tweet 1262
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya