koranindopos.com – Jakarta. Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan sebesar 1% pada Januari 2025 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, yang diharapkan dapat memperkuat sektor perekonomian nasional.
Kenaikan tarif PPN ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia. Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut. Menurut Prianto, tarif PPN yang lebih tinggi ini tidak terlepas dari latar belakang hukum yang mendasarinya. Secara yuridis, kenaikan tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN hasil revisi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Prianto menjelaskan, secara substansial, pemerintah bersama dengan wakil rakyat di DPR sepakat untuk meningkatkan rasio pajak negara, dengan dua cara utama: pertama, memperluas objek pajak, dan kedua, meningkatkan tarif pajak. Kedua kebijakan ini telah tertuang dalam revisi UU HPP yang diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi pendapatan negara.
Kenaikan PPN ini tentu akan berimbas pada berbagai sektor ekonomi, terutama pada barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif PPN standar. Bagi masyarakat, kenaikan ini dapat meningkatkan beban biaya konsumsi, namun pemerintah berkeyakinan bahwa langkah ini penting untuk mendukung pembangunan nasional dan menjaga keseimbangan fiskal.
Pemerintah Indonesia berharap kebijakan ini bisa membawa manfaat jangka panjang bagi ekonomi negara, sambil tetap mengoptimalkan penerimaan pajak untuk pembiayaan berbagai program pembangunan yang dibutuhkan.(dhil)










