koranindopos.com – Jakarta. Fadillah alias Datuk (37), sopir pribadi dari keluarga SM, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi H (22), seorang mahasiswa koas di Palembang. Datuk diketahui telah bekerja untuk keluarga SM selama 20 tahun sebelum insiden yang terjadi pada Sabtu (14/12/2024).
Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula saat Datuk diminta oleh SM, ibu dari LA (rekan seprofesi korban), untuk mengantarnya ke RS Siti Fatimah, tempat Luthfi dan LA menjalani program koas. Setelah itu, Datuk diminta untuk mengantar SM ke sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Namun, di luar dugaan, insiden penganiayaan terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini diduga terkait konflik pribadi yang melibatkan korban dan salah satu anggota keluarga SM.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif utama penganiayaan tersebut. Kombes Anwar menyebutkan bahwa keterlibatan Datuk dalam tindak kekerasan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat loyalitasnya sebagai sopir keluarga selama dua dekade terakhir.
Datuk telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam insiden ini.
Kasus ini menimbulkan perhatian luas, terutama di kalangan tenaga medis dan mahasiswa koas. Rekan-rekan Luthfi berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Selain itu, mereka juga meminta perlindungan hukum yang lebih baik bagi mahasiswa yang sedang menjalani program profesi.
Sementara itu, keluarga Luthfi menuntut keadilan atas tindakan kekerasan yang dialami oleh putra mereka. Luthfi saat ini masih menjalani pemulihan akibat luka-luka yang dideritanya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga hubungan profesional dan pribadi dengan baik, serta menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah secara hukum.
Semoga kasus ini segera menemukan titik terang, dan keadilan dapat ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat.(dhil)










