koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di berbagai universitas. Kajian tersebut mengungkap perbedaan signifikan biaya penunjang pendidikan di setiap program studi fakultas kedokteran (FK), serta praktik tidak biasa dalam seleksi wawancara calon peserta PPDS.
Salah satu temuan mencolok adalah adanya pertanyaan tentang saldo rekening pribadi kepada sekitar 80 dari 1.400 responden survei. Pertanyaan ini menimbulkan pertanyaan etis terkait relevansinya dalam proses seleksi pendidikan kedokteran.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, menilai proses pendidikan kedokteran memang menuntut pengorbanan besar, baik dari segi waktu maupun biaya. Namun, ia menegaskan bahwa pertanyaan tentang saldo rekening dalam wawancara seleksi tidak pantas dilakukan.
“Jika masalah saldo rekening dijadikan bahan pertimbangan, menurut saya tidak perlu lah seperti itu,” kata Azhar saat dihubungi, Senin (23/12/2024).
Azhar juga menyoroti perlunya transparansi dan keadilan dalam menentukan biaya penunjang PPDS, yang menurutnya masih dapat dipertimbangkan jika relevan dengan pendidikan.
Kajian KPK menunjukkan bahwa peserta PPDS mengeluarkan biaya penunjang pendidikan yang cukup besar setiap semester.
- 26,05 persen responden mengeluarkan antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per semester.
- 5,42 persen lainnya bahkan mengeluarkan antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per semester.
Biaya tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti listrik, wifi, kebersihan, hingga fasilitas ruangan jaga residen. Pada program studi tertentu seperti bedah dan anestesi, fasilitas tambahan yang tidak sepenuhnya disediakan oleh fakultas atau rumah sakit pendidikan juga menjadi beban residen.
“Jika kas kelas digunakan untuk kebutuhan pendidikan langsung, mungkin masih wajar. Namun jika dipakai untuk hal lain seperti honor dosen atau aktivitas di luar pendidikan, itu menjadi tidak boleh,” tegas Azhar.
Temuan ini menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan biaya pendidikan dokter spesialis. Beban biaya yang besar dan tidak merata menimbulkan kekhawatiran akan praktik yang dapat menghambat akses calon dokter spesialis, terutama mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi terbatas.
KPK merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap biaya penunjang pendidikan dan mekanisme seleksi untuk memastikan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam program pendidikan dokter spesialis.(dhil)










