koranindopos.com – Jakarta. Kasus perdagangan manusia yang melibatkan seorang pria bernama DS alias Dolken kembali menggemparkan masyarakat. DS diringkus polisi setelah diketahui terlibat dalam praktik penjualan gadis muda asal Cianjur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Bahkan, terungkap bahwa selain korban bernama DR (25) yang tewas akibat dijadikan PSK, ada belasan gadis lainnya yang juga dijajakan kepada wisatawan asing, khususnya dari Timur Tengah.
Penangkapan DS oleh pihak kepolisian dimulai setelah berhasil mengungkap kasus kematian DR. Korban DR yang berasal dari Cianjur ditemukan tewas setelah dipaksa menjalani kehidupan sebagai PSK di bawah kendali DS dan komplotannya. Setelah pengungkapan kematian tersebut, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa DS tidak hanya menjajakan DR, tetapi juga telah melibatkan belasan korban lainnya dalam jaringan prostitusi untuk wisatawan asing.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyampaikan bahwa pengakuan DS menunjukkan bahwa dia telah menjajakan belasan gadis lainnya ke turis asal Timur Tengah yang berlibur di Bogor. “Jadi bukan satu korban, tapi pengakuannya ada belasan orang yang dijajakan ke turis asal Timur Tengah yang berlibur ke Bogor,” ujar Tono dalam keterangan persnya pada Kamis, 26 Desember 2024.
Saat penangkapan DS, polisi juga berhasil menyelamatkan tujuh gadis yang akan dijajakan pada wisatawan Timur Tengah di Bogor. Tono menjelaskan bahwa para korban dijual dengan periode waktu tertentu, yaitu antara dua hingga tujuh hari. Untuk sekali layanan, tamu diharuskan membayar antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu, yang sebagian uang tersebut diberikan kepada korban, sementara sisanya dibagi antara pelaku dan rekannya.
“Betul saat diamankan juga ada 7 gadis yang akan dijadikan PSK. Namun kami berhasil gagalkan,” kata Tono, menambahkan bahwa pengungkapan ini bukan hanya menyelamatkan korban yang sudah terjebak, tetapi juga membuka praktik perdagangan manusia yang melibatkan jaringan lebih besar.
Selain prostitusi, pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya praktik kawin kontrak dalam aksi DS dan komplotannya. Tono menjelaskan bahwa banyaknya korban yang disewa dalam jangka waktu tertentu menambah kemungkinan bahwa praktik kawin kontrak juga terlibat dalam jaringan ini. “Korban kan disewa untuk beberapa hari, kemungkinan juga ada sistem kawin kontrak. Tapi masih kami dalami,” ujar Tono.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta. DS mengaku bahwa dia telah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir. Dari setiap transaksi, ia mengaku mendapatkan bagian dari uang yang diberikan oleh wisatawan yang memesan jasa korban.
“Saya baru dua bulan menjajakan perempuan ke wisatawan asing,” kata DS saat dimintai keterangan oleh polisi. Namun, meskipun baru menjalankan aksinya dalam waktu singkat, kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan DS sangat besar, baik bagi para korban maupun masyarakat pada umumnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ditemukan jenazah DR, seorang gadis berusia 25 tahun asal Cianjur, yang diduga menjadi korban perdagangan manusia dan dijadikan PSK untuk wisatawan asal Timur Tengah di Bogor. Keberadaan DR dalam jaringan prostitusi ini berakhir tragis, dengan korban tewas dalam keadaan mengenaskan. Kasus ini semakin memperburuk gambaran tentang praktek perdagangan manusia yang kerap kali terjadi di daerah wisata yang menjadi tempat berlibur wisatawan asing.(dhil)










