Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, menyampaikan bahwa laporan penindakan selama Operasi Lilin 2024 menunjukkan hasil yang signifikan. Secara rinci, penindakan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Teguran: 4.051 perkara
- Tilang: 105 perkara
- e-TLE Mobile: 4 perkara
Tilang diberikan kepada pengendara motor dan mobil yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas yang cukup berat. Sementara itu, sebagian besar penindakan berupa teguran yang ditujukan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan atau tidak memenuhi ketentuan lalu lintas, seperti penggunaan helm, tidak mematuhi rambu-rambu, atau kelengkapan kendaraan.
Operasi Lilin 2024 dilaksanakan di berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, terutama di jalur-jalur utama yang padat kendaraan. Selain penindakan langsung, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, terutama saat liburan yang berpotensi menambah volume kendaraan.
“Operasi Lilin ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memastikan situasi lalu lintas tetap aman dan lancar selama periode liburan Natal dan Tahun Baru,” kata AKP Rizky Guntama.
Selain penindakan langsung dengan tilang, polisi juga memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Dalam Operasi Lilin 2024, sebanyak 4 perkara berhasil ditindak dengan sistem e-TLE mobile, yang semakin mempermudah polisi dalam melakukan penindakan di lapangan.
Operasi Lilin 2024 di Kabupaten Bogor diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kedisiplinan pengendara serta menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi yang ada.(dhil)