koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengambil langkah tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LHS yang terbukti membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023. Tindak tegas tersebut berupa pencopotan jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut. LHS yang sebelumnya menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, diketahui telah membuat SPK palsu yang merugikan instansi tersebut.
“Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat SPK fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil,” ujar Febri dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (13/1/2025).
Langkah tegas ini sebagai bentuk komitmen Kemenperin untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses administrasi dan anggaran negara. Kemenperin juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan di kalangan pejabat negara. Kemenperin berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengawasan internal dan memastikan setiap kebijakan serta proses administratif berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.(dhil)










