Senin, 25 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Kemenperin Tindak Tegas Oknum ASN yang Buat Surat Perintah Kerja Fiktif

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
13 Januari 2025
in Nasional
A A
0
asn
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengambil langkah tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LHS yang terbukti membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023. Tindak tegas tersebut berupa pencopotan jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut. LHS yang sebelumnya menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, diketahui telah membuat SPK palsu yang merugikan instansi tersebut.

“Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat SPK fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil,” ujar Febri dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (13/1/2025).

Langkah tegas ini sebagai bentuk komitmen Kemenperin untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses administrasi dan anggaran negara. Kemenperin juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Artikel Terkait

Wamen Christina KP2MI: Arah Kebijakan APBN 2027 Perkuat SDM dan Daya Saing Pekerja Migran

Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal

Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Akan Disalurkan untuk Warga Palestina

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan di kalangan pejabat negara. Kemenperin berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengawasan internal dan memastikan setiap kebijakan serta proses administratif berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.(dhil)

Topik: ASNKemenperin

TerkaitBerita

Wamen Christina
Nasional

Wamen Christina KP2MI: Arah Kebijakan APBN 2027 Perkuat SDM dan Daya Saing Pekerja Migran

oleh Editor : Hairul
25 Mei 2026
Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal
Peristiwa

Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal

oleh Editor : Affandy
25 Mei 2026
Wukuf di Arafah
Nasional

Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Akan Disalurkan untuk Warga Palestina

oleh Editor : Hairul
25 Mei 2026
BEM SI Desak PLN Bertanggung Jawab atas Blackout Massal di Sumatera
Nasional

BEM SI Desak PLN Bertanggung Jawab atas Blackout Massal di Sumatera

oleh Editor : Affandy
25 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Pengertian Dam Haji, Jenis, dan Ketentuannya dalam Ibadah Haji

Pengertian Dam Haji, Jenis, dan Ketentuannya dalam Ibadah Haji

25 Mei 2026
Empat Saham Indonesia Dikeluarkan dari Indeks FTSE Russell, BEI Sebut Dampak Reformasi Pasar Modal

Empat Saham Indonesia Dikeluarkan dari Indeks FTSE Russell, BEI Sebut Dampak Reformasi Pasar Modal

25 Mei 2026
Wamen Christina

Wamen Christina KP2MI: Arah Kebijakan APBN 2027 Perkuat SDM dan Daya Saing Pekerja Migran

25 Mei 2026
Gagal Masuk Kampus Impian, Gen Z di Bekasi Pilih Jadi Peternak Kambing

Gagal Masuk Kampus Impian, Gen Z di Bekasi Pilih Jadi Peternak Kambing

25 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3233 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • All New Honda BeAT 125 NX Resmi Meluncur, Kini Lebih Bertenaga dan Stylish

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya