Kamis, 18 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Diduga Rugikan Negara Rp 710 Miliar

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
3 Februari 2025
in Nasional
A A
0
polri
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, menyusul temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang dilakukan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF).

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kakortastipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dugaan korupsi ini bermula dari adanya penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF. Pembiayaan yang diberikan oleh LPEI diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yang berujung pada kerugian negara yang besar.

“Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar,” ungkap Cahyono dalam keterangannya pada Senin (3/2/2025).

Wakakortastipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa penyimpangan ini dimulai pada periode 2012-2014, saat LPEI bersepakat untuk memberikan pembiayaan kepada PT DST. Namun, pinjaman yang diberikan diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 45 miliar dan USD 4.125.000.

Artikel Terkait

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Sentul, Bagian dari Pengusutan Dugaan Korupsi Program MBG

Politikus PDIP: Tudingan Soal Mobil Tiyo Cocoklogi Saja

Sinergi Indonesia-Jepang, Menteri Mukhtarudin Lepas Ratusan Tenaga Perawat dan Careworker Progam IJ-EPA 2026

Untuk mencari jalan keluar, PT DST melakukan rapat direksi dan sepakat untuk menggunakan skema novasi, di mana PT MIF akan mengambil alih kredit tersebut. Dalam proses novasi tersebut, PT MIF menjadi debitur baru LPEI dan menerima pembiayaan yang sebagian digunakan untuk melunasi utang PT DST.

Namun, proses novasi ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya. Akibatnya, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF hingga USD 47.500.000, namun dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar USD 9 juta dan kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Lebih lanjut, Brigjen Arief menjelaskan bahwa pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan tidak mampu melunasi seluruh kewajibannya kepada LPEI, yang mencapai USD 43.617.739,13 atau sekitar Rp 710 miliar. Hal ini menambah jumlah kerugian negara yang cukup besar akibat penyimpangan dalam pemberian pembiayaan tersebut.

Meskipun begitu, Arief menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada sebelum penetapan tersangka.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan LPEI ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses pemberian pembiayaan oleh lembaga-lembaga keuangan negara. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa penindakan tegas terhadap praktik korupsi, terutama yang melibatkan dana negara, sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.

Penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipikor Polri diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.(dhil)

Topik: KorupsiLPEIPOLRI

TerkaitBerita

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Sentul, Bagian dari Pengusutan Dugaan Korupsi Program MBG
Nasional

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Sentul, Bagian dari Pengusutan Dugaan Korupsi Program MBG

oleh Editor : Affandy
18 Juni 2026
JADI SOROTAN: Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dalam satu momen. (Foto: tangkapan layar IG tiyoardianto_)
Politik

Politikus PDIP: Tudingan Soal Mobil Tiyo Cocoklogi Saja

oleh Editor : Memoarto
18 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin
Nasional

Sinergi Indonesia-Jepang, Menteri Mukhtarudin Lepas Ratusan Tenaga Perawat dan Careworker Progam IJ-EPA 2026

oleh Editor : Hairul
17 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman
Nasional

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Ditjen Dikti Buka Magang 2026 Batch 3, Mahasiswa Bisa Daftar untuk Berbagai Posisi Strategis

Ditjen Dikti Buka Magang 2026 Batch 3, Mahasiswa Bisa Daftar untuk Berbagai Posisi Strategis

18 Juni 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Terjadi Juli-September 2026, Masyarakat Diminta Waspada

BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Terjadi Juli-September 2026, Masyarakat Diminta Waspada

18 Juni 2026
​Jadi Pemeran Utama di Sinetron Komedi Baru ‘Tobat Jatuh Cinta’, Gisel Akui Sempat Terbebani

​Jadi Pemeran Utama di Sinetron Komedi Baru ‘Tobat Jatuh Cinta’, Gisel Akui Sempat Terbebani

18 Juni 2026
Duo The Virgin Jadi Pemeran Utama, Film Tanah Sengketa 

Duo The Virgin Jadi Pemeran Utama, Film Tanah Sengketa 

18 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3499 shares
    Share 1400 Tweet 875
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya