Kamis, 30 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Diduga Rugikan Negara Rp 710 Miliar

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
3 Februari 2025
in Nasional
A A
0
polri
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, menyusul temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang dilakukan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF).

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kakortastipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dugaan korupsi ini bermula dari adanya penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF. Pembiayaan yang diberikan oleh LPEI diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yang berujung pada kerugian negara yang besar.

“Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar,” ungkap Cahyono dalam keterangannya pada Senin (3/2/2025).

Wakakortastipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa penyimpangan ini dimulai pada periode 2012-2014, saat LPEI bersepakat untuk memberikan pembiayaan kepada PT DST. Namun, pinjaman yang diberikan diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 45 miliar dan USD 4.125.000.

Artikel Terkait

BP3MI Riau Apresiasi Polisi Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Dumai

Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Jadi Sorotan Dunia

Usut Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi, Hari Ini Polisi Periksa Petugas PT KAI

Untuk mencari jalan keluar, PT DST melakukan rapat direksi dan sepakat untuk menggunakan skema novasi, di mana PT MIF akan mengambil alih kredit tersebut. Dalam proses novasi tersebut, PT MIF menjadi debitur baru LPEI dan menerima pembiayaan yang sebagian digunakan untuk melunasi utang PT DST.

Namun, proses novasi ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya. Akibatnya, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF hingga USD 47.500.000, namun dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar USD 9 juta dan kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Lebih lanjut, Brigjen Arief menjelaskan bahwa pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan tidak mampu melunasi seluruh kewajibannya kepada LPEI, yang mencapai USD 43.617.739,13 atau sekitar Rp 710 miliar. Hal ini menambah jumlah kerugian negara yang cukup besar akibat penyimpangan dalam pemberian pembiayaan tersebut.

Meskipun begitu, Arief menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada sebelum penetapan tersangka.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan LPEI ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses pemberian pembiayaan oleh lembaga-lembaga keuangan negara. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa penindakan tegas terhadap praktik korupsi, terutama yang melibatkan dana negara, sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.

Penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipikor Polri diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.(dhil)

Topik: KorupsiLPEIPOLRI

TerkaitBerita

BP3MI Riau Apresiasi Polisi Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Dumai
Nasional

BP3MI Riau Apresiasi Polisi Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Dumai

oleh Editor : Doe
30 April 2026
Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Jadi Sorotan Dunia
Nasional

Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Jadi Sorotan Dunia

oleh Editor : Affandy
30 April 2026
GERBONG HANCUR: Kondisi gerbong kereta rel listrik (KRL) yang ditabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). (Foto: Rezas/AFP)
Peristiwa

Usut Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi, Hari Ini Polisi Periksa Petugas PT KAI

oleh Editor : Memoarto
30 April 2026
KUALITAS PMI: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (kiri) berdialog dengan para PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/Humas KemenP2MI)
Nasional

Peran Verifikator Krusial Dalam Seleksi Calon Pekerja Migran

oleh Editor : Memoarto
29 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

TAWARKAN KUALITAS: Seremonial peresmian BestPerfume.Store di Wyl's Kitchen, Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Parfum Asal Singapura Perkuat Penetrasi Pasar di Indonesia

30 April 2026
Wamen Christina: Indonesia Berpeluang Jadi Pemasok Welder Kelas Dunia

Wamen Christina: Indonesia Berpeluang Jadi Pemasok Welder Kelas Dunia

30 April 2026
KP2MI

Wamen Christina dan Dubes Italia Bahas Kendala Visa ABK serta Peluang Kerja Migran

30 April 2026
Meski Anggaran Terbatas, Kepala BPOM Sidak Dapur MBG di Jakarta

Meski Anggaran Terbatas, Kepala BPOM Sidak Dapur MBG di Jakarta

30 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2938 shares
    Share 1175 Tweet 735
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya