koranindopos.com – Jakarta. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, menyusul temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang dilakukan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF).
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kakortastipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dugaan korupsi ini bermula dari adanya penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF. Pembiayaan yang diberikan oleh LPEI diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yang berujung pada kerugian negara yang besar.
“Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar,” ungkap Cahyono dalam keterangannya pada Senin (3/2/2025).
Wakakortastipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa penyimpangan ini dimulai pada periode 2012-2014, saat LPEI bersepakat untuk memberikan pembiayaan kepada PT DST. Namun, pinjaman yang diberikan diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 45 miliar dan USD 4.125.000.
Untuk mencari jalan keluar, PT DST melakukan rapat direksi dan sepakat untuk menggunakan skema novasi, di mana PT MIF akan mengambil alih kredit tersebut. Dalam proses novasi tersebut, PT MIF menjadi debitur baru LPEI dan menerima pembiayaan yang sebagian digunakan untuk melunasi utang PT DST.
Namun, proses novasi ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya. Akibatnya, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF hingga USD 47.500.000, namun dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar USD 9 juta dan kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Lebih lanjut, Brigjen Arief menjelaskan bahwa pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan tidak mampu melunasi seluruh kewajibannya kepada LPEI, yang mencapai USD 43.617.739,13 atau sekitar Rp 710 miliar. Hal ini menambah jumlah kerugian negara yang cukup besar akibat penyimpangan dalam pemberian pembiayaan tersebut.
Meskipun begitu, Arief menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada sebelum penetapan tersangka.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan LPEI ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses pemberian pembiayaan oleh lembaga-lembaga keuangan negara. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa penindakan tegas terhadap praktik korupsi, terutama yang melibatkan dana negara, sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipikor Polri diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.(dhil)










