Jumat, 9 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Diduga Rugikan Negara Rp 710 Miliar

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
3 Februari 2025
in Nasional
A A
0
polri
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, menyusul temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang dilakukan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF).

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kakortastipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dugaan korupsi ini bermula dari adanya penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF. Pembiayaan yang diberikan oleh LPEI diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yang berujung pada kerugian negara yang besar.

“Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar,” ungkap Cahyono dalam keterangannya pada Senin (3/2/2025).

Wakakortastipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa penyimpangan ini dimulai pada periode 2012-2014, saat LPEI bersepakat untuk memberikan pembiayaan kepada PT DST. Namun, pinjaman yang diberikan diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 45 miliar dan USD 4.125.000.

Artikel Terkait

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

Kebakaran di Kramat Pulo Jakpus Hanguskan 50 Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

Untuk mencari jalan keluar, PT DST melakukan rapat direksi dan sepakat untuk menggunakan skema novasi, di mana PT MIF akan mengambil alih kredit tersebut. Dalam proses novasi tersebut, PT MIF menjadi debitur baru LPEI dan menerima pembiayaan yang sebagian digunakan untuk melunasi utang PT DST.

Namun, proses novasi ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya. Akibatnya, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF hingga USD 47.500.000, namun dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar USD 9 juta dan kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Lebih lanjut, Brigjen Arief menjelaskan bahwa pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan tidak mampu melunasi seluruh kewajibannya kepada LPEI, yang mencapai USD 43.617.739,13 atau sekitar Rp 710 miliar. Hal ini menambah jumlah kerugian negara yang cukup besar akibat penyimpangan dalam pemberian pembiayaan tersebut.

Meskipun begitu, Arief menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada sebelum penetapan tersangka.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan LPEI ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses pemberian pembiayaan oleh lembaga-lembaga keuangan negara. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa penindakan tegas terhadap praktik korupsi, terutama yang melibatkan dana negara, sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.

Penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipikor Polri diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.(dhil)

Topik: KorupsiLPEIPOLRI

TerkaitBerita

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas
Nasional

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

oleh Editor : Akula
9 Oktober 2026
Kebakaran di Kramat Pulo Jakpus Hanguskan 50 Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa
Peristiwa

Kebakaran di Kramat Pulo Jakpus Hanguskan 50 Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel
Nasional

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Ganggu 3 Penerbangan di Bandara Palembang
Nasional

Kabut Asap Karhutla Ganggu 3 Penerbangan di Bandara Palembang

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Perkuat Layanan Kesehatan Primer, Asuransi Astra Dorong Upaya Pencegahan Stunting di Padang

Perkuat Layanan Kesehatan Primer, Asuransi Astra Dorong Upaya Pencegahan Stunting di Padang

9 Oktober 2026
Jembatani Programmer Muda dan UMKM, Kemenekraf Luncurkan CHAT

Jembatani Programmer Muda dan UMKM, Kemenekraf Luncurkan CHAT

9 Oktober 2026
Rayakan 100 Tahun di Indonesia, NIVEA Perkuat Komitmen melalui Inovasi dan Kepedulian

Rayakan 100 Tahun di Indonesia, NIVEA Perkuat Komitmen melalui Inovasi dan Kepedulian

9 Oktober 2026
Tak Cuma Bentol, Ini Tanda Alergi pada Anak yang Bisa Berbahaya

Tak Cuma Bentol, Ini Tanda Alergi pada Anak yang Bisa Berbahaya

9 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4942 shares
    Share 1977 Tweet 1236
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur dan Yayasan MBG, Ada Setoran Rp2.000 per Porsi

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya