koranindopos.com – Jakarta. Kepolisian Sektor Cimanggis berhasil menangkap seorang pria bernama Dendi Wijaya (27), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 18,13 gram.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Tatang Targana, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka. “Awal mula pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, Tim Opsnal Polsek Cimanggis mendapat informasi dari warga bahwa di lokasi yang dimaksud terdapat pelaku peredaran narkotika jenis sabu,” kata Tatang dalam keterangannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ade Ahmad Sudrajat melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pada Sabtu (8/2), petugas berhasil menangkap Dendi Wijaya di lokasi tersebut.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 18,13 gram, satu timbangan digital, dua plastik klip, lima potong sedotan, serta satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kompol Tatang menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan dan menjual sabu secara ilegal. “Pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman,” ujarnya. Jika dirupiahkan, sabu seberat 18,13 gram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 20 juta.
Akibat perbuatannya, Dendi Wijaya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami mengapresiasi warga yang memberikan informasi sehingga kasus ini bisa segera diungkap,” pungkas Kompol Tatang.(dhil)










