koranindopos.com – Jakarta. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong didakwa telah memperkaya diri sendiri serta sepuluh orang lainnya dalam kasus impor gula. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/3/2025).
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan yang menguntungkan sepuluh direktur dari perusahaan-perusahaan tersebut. “Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Menurut dakwaan, kesepuluh orang yang diduga menerima keuntungan dari kebijakan impor gula tersebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 515 miliar. Izin impor yang diberikan oleh Tom Lembong dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyebabkan potensi kerugian negara.
Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dalam dakwaan terungkap bahwa izin impor tersebut diberikan tanpa melalui prosedur yang semestinya, termasuk tidak adanya koordinasi dengan kementerian terkait untuk mengevaluasi kebutuhan gula nasional. Hal ini menyebabkan kelebihan pasokan gula di dalam negeri dan menimbulkan ketidakseimbangan di pasar.
Berdasarkan pemberitaan dari Detiknews, sebanyak 10 orang direktur perusahaan yang memperoleh izin impor dari Tom Lembong mendapatkan keuntungan hingga Rp 515 miliar. Nama-nama mereka diungkap dalam persidangan sebagai pihak yang turut diuntungkan dari kebijakan ini.
Dakwaan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi negara yang sebelumnya dikenal luas di sektor perdagangan dan ekonomi. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut peran Tom Lembong serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dengan dakwaan yang telah dibacakan, Tom Lembong kini harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan apakah ia terbukti bersalah dalam kasus ini atau tidak. Kejaksaan menyatakan bahwa mereka akan mengajukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan serta menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang.(dhil)










