Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Dosen Universitas Udayana Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Batasan Masa Jabatan Ketua Umum

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
10 Maret 2025
in Nasional
A A
0
dosen
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Edward Thomas Lamury Hadjon, seorang dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu permohonannya adalah meminta adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Berdasarkan informasi dari situs MK pada Senin (10/3/2025), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Edward menggugat sejumlah pasal dalam UU Partai Politik dan UU MD3 yang dianggapnya berpotensi menyebabkan ketimpangan demokrasi di internal partai politik.

Edward mengajukan permohonan perubahan terhadap beberapa pasal dalam UU Partai Politik dan UU MD3, yaitu:

  1. Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik:
    • Sebelumnya: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”
    • Permohonan perubahan: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat pimpinan Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.”
  2. Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3:
    • Sebelumnya: “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
    • Permohonan perubahan: “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali.”
  3. Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3:
    • Sebelumnya: “Huruf d. Cukup jelas.”
    • Permohonan perubahan: “Yang dimaksud dengan ‘pemilihan kembali’ adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan suara dengan pilihan yang tersedia ‘ya’ atau ‘tidak’.”

Edward berpendapat bahwa ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum partai politik telah menyebabkan kekuasaan yang terlalu terpusat pada individu tertentu, sehingga memunculkan praktik otoritarianisme dan politik dinasti dalam tubuh partai. Menurutnya, partai politik sebagai pilar demokrasi harus mengedepankan prinsip demokrasi, termasuk pembatasan kekuasaan di internal partai.

Artikel Terkait

Medan Terjal hingga Kabut Asap, BNPB Ungkap Tantangan Pemadaman Karhutla Gunung Lawu

Atasi Karhutla di Jawa Timur, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing dan Pesawat Modifikasi Cuaca

Uji Kompetensi Pustakawan Kembali Digelar Akhir 2026

Dalam permohonannya, Edward menyoroti sejumlah pimpinan partai politik yang menjabat dalam waktu yang sangat lama, antara lain:

  • Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP, 1999-2024 – 25 tahun)
  • Surya Paloh (Ketua Umum NasDem, 2013-2029 – 17 tahun)
  • Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB, 2004-2029 – 25 tahun)
  • Prabowo Subianto (Ketua Umum Gerindra, 2014-2025 – 11 tahun)
  • Susilo Bambang Yudhoyono (Ketua Majelis Tinggi Demokrat, menjabat sejak 2013)
  • Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum PBB, menjabat total 17 tahun)
  • Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN, 2015-2029 – 14 tahun)

Edward juga menyoroti hak recall yang dimiliki partai politik untuk mengganti anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Menurutnya, kewenangan ini bisa mengancam independensi anggota parlemen karena memberikan kendali besar kepada partai terhadap kadernya yang duduk di DPR.

“Penggunaan hak recall sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini karena berpotensi menjadi alat tekanan terhadap anggota parlemen agar tetap tunduk pada kebijakan partai, bukan pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, sistem kepemimpinan di partai politik Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Ketua umum partai tidak lagi bisa menjabat tanpa batasan waktu, dan proses recall terhadap anggota DPR akan lebih transparan dengan melibatkan pemilih langsung.

Gugatan ini akan menjadi perhatian besar bagi partai politik dan masyarakat luas, terutama menjelang pemilu mendatang. Keputusan MK nantinya dapat menentukan arah reformasi demokrasi di Indonesia, khususnya dalam aspek tata kelola partai politik dan parlemen.(dhil)

Topik: dosenMKUniversitas Udayana

TerkaitBerita

Medan Terjal hingga Kabut Asap, BNPB Ungkap Tantangan Pemadaman Karhutla Gunung Lawu
Nasional

Medan Terjal hingga Kabut Asap, BNPB Ungkap Tantangan Pemadaman Karhutla Gunung Lawu

oleh Editor : Affandy
24 Oktober 2026
Atasi Karhutla di Jawa Timur, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing dan Pesawat Modifikasi Cuaca
Nasional

Atasi Karhutla di Jawa Timur, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing dan Pesawat Modifikasi Cuaca

oleh Editor : Affandy
24 Oktober 2026
Uji Kompetensi Pustakawan Kembali Digelar Akhir 2026
Nasional

Uji Kompetensi Pustakawan Kembali Digelar Akhir 2026

oleh Editor : Akula
24 Oktober 2026
Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng
Peristiwa

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

ITS Buka Rekrutmen Dosen Tetap Non-PNS 2026: Cek Syarat, Formasi, dan Cara Daftar

ITS Buka Rekrutmen Dosen Tetap Non-PNS 2026: Cek Syarat, Formasi, dan Cara Daftar

24 Oktober 2026
Mitos atau Fakta: Benarkah Rutin Latihan Pilates Bisa Menambah Tinggi Badan?

Mitos atau Fakta: Benarkah Rutin Latihan Pilates Bisa Menambah Tinggi Badan?

24 Oktober 2026
Dukung Bahlil dan Arahan Prabowo, Menperin Minta Tambahan Pasokan Gas Domestik untuk Industri di Jabar dan Lampung

Dukung Bahlil dan Arahan Prabowo, Menperin Minta Tambahan Pasokan Gas Domestik untuk Industri di Jabar dan Lampung

24 Oktober 2026
RI Pangkas Pasokan Ekspor Gas ke Singapura Mulai Hari Ini, Selaras dengan ‘Survival Mode’ Prabowo

RI Pangkas Pasokan Ekspor Gas ke Singapura Mulai Hari Ini, Selaras dengan ‘Survival Mode’ Prabowo

24 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5048 shares
    Share 2019 Tweet 1262
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya