koranindopos.com – Jakarta. Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendapat tantangan hukum dari sejumlah pihak. Sejumlah masyarakat yang menolak pengesahan UU tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana tercatat dalam situs MK pada Sabtu (22/3/2025).
Permohonan gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan diajukan oleh tujuh orang pemohon. Pokok perkara dalam gugatan ini adalah “Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.”
Sebelum disahkan, revisi UU TNI ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk akademisi dan aktivis hak asasi manusia, menyuarakan penolakan terhadap beberapa pasal dalam revisi tersebut yang dianggap dapat berdampak negatif terhadap sistem ketatanegaraan dan supremasi hukum di Indonesia.
Kelompok pemohon menilai bahwa dalam proses pembentukan UU ini terdapat beberapa cacat formil yang dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusional. Mereka mengklaim bahwa penyusunan dan pengesahan UU ini dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Beberapa kalangan menilai gugatan ini sebagai langkah yang tepat untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan DPR tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, ada pula pihak yang menganggap bahwa UU TNI yang baru merupakan langkah maju dalam modernisasi pertahanan negara dan tidak perlu dipersoalkan lebih lanjut.
Pihak pemerintah dan DPR RI sendiri telah memberikan tanggapan atas gugatan ini. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa revisi UU TNI telah melalui proses legislasi yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bertujuan untuk memperkuat peran serta TNI dalam menjaga keamanan nasional.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses uji materi di MK dan menghormati setiap keputusan yang akan diambil oleh lembaga tersebut.
Mahkamah Konstitusi akan segera memproses permohonan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika gugatan ini diterima dan dikabulkan, maka ada kemungkinan UU TNI yang baru disahkan ini akan mengalami revisi atau bahkan dibatalkan.
Masyarakat pun menunggu keputusan MK terkait gugatan ini, mengingat dampak dari revisi UU TNI tidak hanya menyangkut institusi militer tetapi juga berkaitan dengan kehidupan demokrasi dan tata kelola negara di Indonesia.(Dhil)










