Rabu, 24 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

UU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi Setelah Disahkan DPR

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
22 Maret 2025
in Nasional
A A
0
mk
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendapat tantangan hukum dari sejumlah pihak. Sejumlah masyarakat yang menolak pengesahan UU tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana tercatat dalam situs MK pada Sabtu (22/3/2025).

Permohonan gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan diajukan oleh tujuh orang pemohon. Pokok perkara dalam gugatan ini adalah “Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.”

Sebelum disahkan, revisi UU TNI ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk akademisi dan aktivis hak asasi manusia, menyuarakan penolakan terhadap beberapa pasal dalam revisi tersebut yang dianggap dapat berdampak negatif terhadap sistem ketatanegaraan dan supremasi hukum di Indonesia.

Kelompok pemohon menilai bahwa dalam proses pembentukan UU ini terdapat beberapa cacat formil yang dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusional. Mereka mengklaim bahwa penyusunan dan pengesahan UU ini dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Artikel Terkait

Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

Kemnaker Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan

Menteri Mukhtarudin Resmikan Migrant Center Pertama di Kalimantan, Rektor ULM Sambut Strategi Baru SDM

Beberapa kalangan menilai gugatan ini sebagai langkah yang tepat untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan DPR tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, ada pula pihak yang menganggap bahwa UU TNI yang baru merupakan langkah maju dalam modernisasi pertahanan negara dan tidak perlu dipersoalkan lebih lanjut.

Pihak pemerintah dan DPR RI sendiri telah memberikan tanggapan atas gugatan ini. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa revisi UU TNI telah melalui proses legislasi yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bertujuan untuk memperkuat peran serta TNI dalam menjaga keamanan nasional.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses uji materi di MK dan menghormati setiap keputusan yang akan diambil oleh lembaga tersebut.

Mahkamah Konstitusi akan segera memproses permohonan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika gugatan ini diterima dan dikabulkan, maka ada kemungkinan UU TNI yang baru disahkan ini akan mengalami revisi atau bahkan dibatalkan.

Masyarakat pun menunggu keputusan MK terkait gugatan ini, mengingat dampak dari revisi UU TNI tidak hanya menyangkut institusi militer tetapi juga berkaitan dengan kehidupan demokrasi dan tata kelola negara di Indonesia.(Dhil)

Topik: DPRMKuu tni

TerkaitBerita

Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan
Nasional

Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

oleh Editor : Anggoro
24 Juni 2026
Kemnaker Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan
Nasional

Kemnaker Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan

oleh Editor : Anggoro
24 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin Resmikan Migrant Center Pertama di Kalimantan, Rektor ULM Sambut Strategi Baru SDM
Nasional

Menteri Mukhtarudin Resmikan Migrant Center Pertama di Kalimantan, Rektor ULM Sambut Strategi Baru SDM

oleh Editor : Doe
24 Juni 2026
Kementerian HAM: Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
Nasional

Kementerian HAM: Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

oleh Editor : Affandy
24 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

RAKSASA TEKNOLOGI: Dua raksasa teknologi AS, Cadence dan Intel Foundry berkolaborasi. (Foto Ilustrasi: Dok./Cadence)

Dua Raksasa Teknologi AS Kolaborasi Tingkatkan Performa Intel 14A

24 Juni 2026
Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

24 Juni 2026
Kemnaker Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan

Kemnaker Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan

24 Juni 2026
Polisi Bubarkan Rencana Balap Liar di Duren Sawit, Delapan Motor Diamankan

Polisi Bubarkan Rencana Balap Liar di Duren Sawit, Delapan Motor Diamankan

24 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3553 shares
    Share 1421 Tweet 888
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang di Jatim Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan, Produksi Disebut Pindah ke Vietnam

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya