Kamis, 22 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

UU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi Setelah Disahkan DPR

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
22 Maret 2025
in Nasional
A A
0
mk
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendapat tantangan hukum dari sejumlah pihak. Sejumlah masyarakat yang menolak pengesahan UU tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana tercatat dalam situs MK pada Sabtu (22/3/2025).

Permohonan gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan diajukan oleh tujuh orang pemohon. Pokok perkara dalam gugatan ini adalah “Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.”

Sebelum disahkan, revisi UU TNI ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk akademisi dan aktivis hak asasi manusia, menyuarakan penolakan terhadap beberapa pasal dalam revisi tersebut yang dianggap dapat berdampak negatif terhadap sistem ketatanegaraan dan supremasi hukum di Indonesia.

Kelompok pemohon menilai bahwa dalam proses pembentukan UU ini terdapat beberapa cacat formil yang dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusional. Mereka mengklaim bahwa penyusunan dan pengesahan UU ini dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Artikel Terkait

Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027

Kasus Suap dan Gratifikasi: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten Nonaktif, Sita Uang hingga Perhiasan

Menperin Sarmuji Buka ALLPack Indonesia 2026, Diikuti Peserta Dari 42 Negara

Beberapa kalangan menilai gugatan ini sebagai langkah yang tepat untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan DPR tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, ada pula pihak yang menganggap bahwa UU TNI yang baru merupakan langkah maju dalam modernisasi pertahanan negara dan tidak perlu dipersoalkan lebih lanjut.

Pihak pemerintah dan DPR RI sendiri telah memberikan tanggapan atas gugatan ini. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa revisi UU TNI telah melalui proses legislasi yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bertujuan untuk memperkuat peran serta TNI dalam menjaga keamanan nasional.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses uji materi di MK dan menghormati setiap keputusan yang akan diambil oleh lembaga tersebut.

Mahkamah Konstitusi akan segera memproses permohonan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika gugatan ini diterima dan dikabulkan, maka ada kemungkinan UU TNI yang baru disahkan ini akan mengalami revisi atau bahkan dibatalkan.

Masyarakat pun menunggu keputusan MK terkait gugatan ini, mengingat dampak dari revisi UU TNI tidak hanya menyangkut institusi militer tetapi juga berkaitan dengan kehidupan demokrasi dan tata kelola negara di Indonesia.(Dhil)

Topik: DPRMKuu tni

TerkaitBerita

Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027
Nasional

Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026
Kasus Suap dan Gratifikasi: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten Nonaktif, Sita Uang hingga Perhiasan
Nasional

Kasus Suap dan Gratifikasi: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten Nonaktif, Sita Uang hingga Perhiasan

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026
EVENT INTERNASIONAL: Menteri Perindustrian (Menperin) M. Samuji membuka pameran internasional ALLPack Indonesia 2026 di Hall C3, Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Menperin Sarmuji Buka ALLPack Indonesia 2026, Diikuti Peserta Dari 42 Negara

oleh Editor : Memoarto
21 Oktober 2026
AKSI SPEKTAKULER: Dua aktivis Greenpeace Indonesia saat memanjat Patung Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026) pagi dengan cara single rope technique. (Foto: IST)
Nasional

Penahanan Tanpa Dasar Hukum, Polda Bebaskan Aktivis Greenpeace

oleh Editor : Memoarto
20 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

PERLUAS PASAR: KPJ Penang Specialist Hospital, Malaysia, memperkuat layanan kesehatan unggulan di bidang jantung dan ortopedi bagi pasien Indonesia. (Foto Ilustrasi: Dok./medifly.ai)

KPJ Penang Specialist Hospital Unggulkan Layanan Jantung dan Ortopedi

22 Oktober 2026
PERKUAT TIM: Gelandang Manchester United, Kobbie Mainoo, dan pelatih Michael Carrick usai laga melawan Liverpool di Old Trafford pada 3 Mei 2026. (Foto Ilustrasi: (c) AP Photo/Dave Thompson)

MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

22 Oktober 2026
Film Yang Disebut Nakal Ceritakan Kehidupan Remaja di Camp

Film Yang Disebut Nakal Ceritakan Kehidupan Remaja di Camp

21 Oktober 2026
Dikirim ke Kamp Pembinaan Selama 21 Hari, El Putra hingga Fatih Unru Belajar Memahami Diri

Dikirim ke Kamp Pembinaan Selama 21 Hari, El Putra hingga Fatih Unru Belajar Memahami Diri

21 Oktober 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5013 shares
    Share 2005 Tweet 1253
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • 18 Kepala Daerah Terjaring OTT pada 2025–2026, Integritas Pejabat Jadi Sorotan

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 19–21 Oktober 2026: Kabupaten Bogor Status Waspada

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya