koranindopos.com – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Dalam revisi ini, terdapat tiga pasal yang mengalami perubahan, salah satunya adalah Pasal 47 yang mengatur posisi prajurit TNI di jabatan sipil.
Dalam revisi terbaru, prajurit aktif TNI diperbolehkan menduduki jabatan di 14 Kementerian/Lembaga (K/L) yang telah ditentukan. Namun, Mabes TNI menegaskan bahwa prajurit yang saat ini menduduki jabatan di luar 14 institusi tersebut diwajibkan untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan ketentuan ini sudah ditegaskan oleh Panglima TNI. “Untuk hal ini sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU No. 34/2004 (10 K/L, 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” ujar Kristomei saat dihubungi pada Minggu (23/3/2024).
Revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga profesionalisme prajurit TNI. Dengan adanya batasan jumlah institusi yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, diharapkan tugas dan fungsi utama TNI dalam bidang pertahanan negara tetap menjadi prioritas utama.
Mabes TNI juga menegaskan bahwa implementasi dari revisi UU ini akan diawasi dengan ketat. Bagi prajurit yang tidak mematuhi aturan ini, akan ada mekanisme penyesuaian status kepegawaian yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU tersebut.
Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, dinamika hubungan antara militer dan pemerintahan sipil di Indonesia diharapkan tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Keputusan ini juga menandai upaya untuk memperjelas batasan peran militer dalam struktur pemerintahan yang lebih luas.(dhil)










