Kamis, 30 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Revisi UU TNI Disahkan, Prajurit di Luar 14 Kementerian/Lembaga Harus Pensiun Dini

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
24 Maret 2025
in Nasional
A A
0
uu tni
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Dalam revisi ini, terdapat tiga pasal yang mengalami perubahan, salah satunya adalah Pasal 47 yang mengatur posisi prajurit TNI di jabatan sipil.

Dalam revisi terbaru, prajurit aktif TNI diperbolehkan menduduki jabatan di 14 Kementerian/Lembaga (K/L) yang telah ditentukan. Namun, Mabes TNI menegaskan bahwa prajurit yang saat ini menduduki jabatan di luar 14 institusi tersebut diwajibkan untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan ketentuan ini sudah ditegaskan oleh Panglima TNI. “Untuk hal ini sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU No. 34/2004 (10 K/L, 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” ujar Kristomei saat dihubungi pada Minggu (23/3/2024).

Revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga profesionalisme prajurit TNI. Dengan adanya batasan jumlah institusi yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, diharapkan tugas dan fungsi utama TNI dalam bidang pertahanan negara tetap menjadi prioritas utama.

Artikel Terkait

BP3MI Riau Apresiasi Polisi Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Dumai

Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Jadi Sorotan Dunia

Usut Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi, Hari Ini Polisi Periksa Petugas PT KAI

Mabes TNI juga menegaskan bahwa implementasi dari revisi UU ini akan diawasi dengan ketat. Bagi prajurit yang tidak mematuhi aturan ini, akan ada mekanisme penyesuaian status kepegawaian yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU tersebut.

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, dinamika hubungan antara militer dan pemerintahan sipil di Indonesia diharapkan tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Keputusan ini juga menandai upaya untuk memperjelas batasan peran militer dalam struktur pemerintahan yang lebih luas.(dhil)

Topik: revisi uu tni

TerkaitBerita

BP3MI Riau Apresiasi Polisi Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Dumai
Nasional

BP3MI Riau Apresiasi Polisi Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Dumai

oleh Editor : Doe
30 April 2026
Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Jadi Sorotan Dunia
Nasional

Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Jadi Sorotan Dunia

oleh Editor : Affandy
30 April 2026
GERBONG HANCUR: Kondisi gerbong kereta rel listrik (KRL) yang ditabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). (Foto: Rezas/AFP)
Peristiwa

Usut Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi, Hari Ini Polisi Periksa Petugas PT KAI

oleh Editor : Memoarto
30 April 2026
KUALITAS PMI: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (kiri) berdialog dengan para PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/Humas KemenP2MI)
Nasional

Peran Verifikator Krusial Dalam Seleksi Calon Pekerja Migran

oleh Editor : Memoarto
29 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

TAWARKAN KUALITAS: Seremonial peresmian BestPerfume.Store di Wyl's Kitchen, Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Parfum Asal Singapura Perkuat Penetrasi Pasar di Indonesia

30 April 2026
Wamen Christina: Indonesia Berpeluang Jadi Pemasok Welder Kelas Dunia

Wamen Christina: Indonesia Berpeluang Jadi Pemasok Welder Kelas Dunia

30 April 2026
KP2MI

Wamen Christina dan Dubes Italia Bahas Kendala Visa ABK serta Peluang Kerja Migran

30 April 2026
Meski Anggaran Terbatas, Kepala BPOM Sidak Dapur MBG di Jakarta

Meski Anggaran Terbatas, Kepala BPOM Sidak Dapur MBG di Jakarta

30 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2938 shares
    Share 1175 Tweet 735
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya