koranindopos.com – Jakarta. Artis sinetron ternama Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Penangkapan terhadap Jonathan dilakukan oleh pihak kepolisian pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media pada Senin, 5 Mei 2025
“Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” ujar Kombes Ade Ary.
Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menjerat Jonathan Frizzy dengan Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga menambahkan pidana turut serta dalam tindak kejahatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan melibatkan dugaan peran aktif atau keterlibatan JF dalam peredaran atau penggunaan vape yang mengandung zat berbahaya tersebut.
Etomidate sendiri merupakan obat keras yang umumnya digunakan sebagai anestesi dalam prosedur medis dan penggunaannya hanya diperbolehkan di bawah pengawasan tenaga medis profesional. Penggunaan zat ini di luar prosedur medis legal dianggap berbahaya dan melanggar hukum.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan atau distribusi vape dengan kandungan etomidate tersebut. Pemeriksaan lanjutan terhadap Jonathan Frizzy dan barang bukti yang disita menjadi bagian dari proses penyidikan.
Publik pun kini menanti klarifikasi dari pihak Jonathan maupun kuasa hukumnya terkait kasus ini. Sementara itu, dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang oleh kasus hukum yang melibatkan figur publik ternama.(dhil)










