koranindopos.com – Jakarta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap praktik penjualan obat keras ilegal di kawasan Jalan KS Tubun Raya, Palmerah, Jakarta Barat. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (8/5/2025) tersebut, dua pelaku berhasil diamankan.
Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Satpol PP Jakarta Barat melalui unggahan di akun Instagram mereka, yang dikutip pada Sabtu (10/5/2025).
“Dari pelaksanaan penertiban obat keras ilegal ini, Satpol PP Jakarta Barat telah mengamankan dua penjual yang membawa obat ilegal sebanyak 45 butir Tramadol dan 5 butir Hexymer,” tulis keterangan resmi tersebut.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto, dan melibatkan petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri, sebagai bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di ruang publik.
Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat keras yang penyebarannya diawasi ketat oleh pemerintah karena berpotensi disalahgunakan sebagai zat adiktif, terutama oleh kalangan remaja. Peredarannya tanpa resep dokter dapat menimbulkan efek kesehatan serius dan juga memicu tindakan kriminal.
Pihak Satpol PP Jakarta Barat menegaskan bahwa penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar Jakarta Barat bersih dari peredaran obat ilegal,” ujar Agus Irwanto dalam keterangannya.
Dua pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dhil)










