koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2025 ini, bantuan diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus, yakni periode Juni dan Juli 2025.
BSU 2025 ditujukan bagi pekerja bergaji rendah yang terdampak kondisi ekonomi nasional. Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pekerja secara otomatis mendapatkan bantuan ini. Proses verifikasi dilakukan melalui sinkronisasi data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Cek Status Secara Online
Untuk memastikan apakah termasuk dalam daftar penerima BSU, pekerja dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi berikut:
-
Aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia
Dengan kemudahan ini, pekerja tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS atau Kemnaker.
Syarat Penerima BSU 2025:
-
Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
-
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
-
Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
-
Belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilakukan.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Program BSU ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial di tengah ketidakpastian ekonomi global. (hai)










