koranindopos.com – JAKARTA. Setelah beberapa tahun terhenti, Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI sepakat untuk melanjutkan normalisasi Kali Ciliwung mulai tahun ini. Bahkan, pusat maupun daerah berusaha untuk melakukan percepatan agar normalisasi kali tersebut bisa segera rampung.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Yusmada Faizal menuturkan, untuk normalisasi Kali Ciliwung, dari 33 kilometer yang harus ditanggul, yang sudah rampung itu baru sekitar 16 kilometer. ”Tinggal 17 kilometer lagi. Dari jumlah itu, yang sudah bebas lahannya sekitar 5 kilometer,” ujarnya.
Untuk lahan 5 kilometer yang sudah bebas tersebut, Yusmada menyebutkan lokasinya tersebar di beberapa kelurahan. Di antaranya, Kelurahan Cililitan, Rawajati, dan Balekambang. Sayangnya, dia lupa data rinci masing-masing wilayah.
Menurut Yusmada, tahun ini juga mereka mendapat alokasi anggaran untuk pembebasan lahan untuk bisa melanjutkan normalisasi tersebut. Yakni, sebesar Rp 470 miliar untuk membebaskan lahan di beberapa kelurahan. Di antaranya, Kelurahan Cililitan sekitar 0,5 kilometer, Rawajati 1 kilometer, Cawang 1,8 kilometer, dan Kampung Melayu 1,3 kilometer. ”Untuk sisanya, kami alokasikan lagi tahun depan. Kalau memang bisa pembebasan lancar, kami bisa alokasikan lagi di APBD-P tahun ini. Yang penting kan pembebasan lahannya. Untuk percepatan pembebasan lahan itu kan kaitannya dengan administrasi pertanahan, itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” jelasnya.
Menurutnya, untuk pembebasan lahan, selain menyiapkan anggaran, DKI hanya untuk pendataan awal dan trase saja. ”Tapi untuk eksekusi (pembebasan lahan) ya BPN/ATR terkait pertanahan karena persoalan utamanya terkait hak alas seperti girik atau SHM. Kalau itu sudah oke, komit, ukur, keluar peta bidang, lalu appraisal. Dari appraisal itu lapor ke SDA di sini sekian banyak dan siap pelepasan, lalu kami bayar,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menuturkan,untuk normalisasi Kali Ciliwung memang masih ada beberapa area yang belum dibebaskan karena status tanah. ”Kemarin Pak Menteri (ATR) sudah menyampaikan akan diteliti dan membantu DKI untuk meningkatkan status tanah itu,” terangnya.
Menurut Heru, langkah percepatan pembebasan lahan untuk melanjutkan normalisasi itu sudah dilakukan Pemprov DKI. Mulai dari sosialisasi hingga pendataan sudah dilakukan. ”Jadi, tinggal status tanah itu seperti apa. Itu kan haknya BPN. Nah Menteri ATR mau membantu meneliti lagi, menetapkan hal itu. Kalau sudah ditetapkan sertifikat, ya kami bayar hak-haknya,” jelasnya. Menurutnya, Pemprov DKI akan langsung membayar bila status lahannya sudah jelas. (wyu/ilo)










