
JAKARTA, koranindopos.com – Masalah kecelakaan kerja harus terus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sebab, angka kecelakaan kerja di Indonesia masih terbilang tinggi. Berdasar data yang dimiliki Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga September tahun lalu, angka kecelakaan kerja mencapai 82 ribu kasus. Meski angka itu telah berkurang dibanding dua tahun sebelumnya, tetap saja terbilang tinggi karena menyangkut nyawa dan keselamatan warga.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan tantangan baru yang dinamis. Diperlukan strategi baru yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja dengan pengendalian terhadap potensi bahaya. Jika sebelumnya potensi bahaya dihadapi pekerja di tempat kerja, ke depan kemungkinan terjadi di luar tempat kerja seperti di rumah dan cafe. “Untuk itu semua pihak termasuk para pengawas ketenagakerjaan harus terus berkembang dan berinovasi,” kata Ida seperti dikutip dari website resmi Kemnaker, Kamis (13/1).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan agar pengawas ketenagakerjaan serius dalam berinovasi terhadap dinamika perubahan di dalam ketenagakerjaan. Menurutnya, dunia kerja saat ini mengalami transformasi digital yang begitu cepat. Begitu pun dengan pola hubungan kerja menjadi lebih fleksibel seperti pola part time, freelance, dan kemitraan. Dia ingin berbagai perubahan yang terjadi di dunia kerja tersebut tidak berdampak pada kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan. “Perlu upaya pendekatan dan sosialisasi K3 yang lebih intens dan inovatif, khususnya pada kaum muda agar semakin peduli dan melaksanakan K3 di tempat kerja,” harap Ida.
Dari data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, angka kecelakaan kerja memang masih tinggi. Tidak hanya tahun lalu, tapi juga dua tahun sebelumnya. Pada 2019 lalu, terdapat 182 ribu kasus kecelakaan kerja. Sedangkan, pada 2020 terdapat 225 ribu kasus kecelakaan kerja. Menurut Ida, dari semua korban kecelakaan kerja, data tersebut menyebut bahwa usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja adalah kelompok usia muda yaitu 20 hingga 25 tahun.(hai)








