koranindopos.com – Jakarta. Membawa oleh-oleh atau barang dari luar negeri memang menjadi bagian menyenangkan dari perjalanan. Namun, di tahun 2026, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan terbaru terkait kepabeanan yang wajib dipahami setiap pelaku perjalanan.
Melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pemerintah menetapkan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tata cara penyelesaian barang yang terkendala kewajiban administrasi kepabeanan dan mulai berlaku pada 2026.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat sejumlah hal penting yang harus diperhatikan oleh penumpang yang datang dari luar negeri:
1. Batas Nilai Bebas Bea Masuk
Penumpang tetap mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi dengan nilai tertentu. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban Deklarasi Barang
Setiap penumpang wajib melaporkan barang bawaannya melalui Customs Declaration (CD). Pelaporan ini bisa dilakukan secara elektronik sebelum tiba di Indonesia untuk mempermudah proses pemeriksaan.
3. Barang Tertentu dengan Aturan Khusus
Beberapa jenis barang seperti elektronik, produk mewah, atau barang dalam jumlah besar bisa dikenakan pengawasan lebih ketat dan pajak tambahan.
4. Penanganan Barang Terkendala Administrasi
Melalui aturan baru ini, pemerintah juga mengatur mekanisme penyelesaian barang yang tertahan akibat ketidaksesuaian dokumen atau kewajiban administrasi lainnya.
Agar perjalanan tetap nyaman dan bebas kendala saat membawa barang dari luar negeri, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
Sebelum berbelanja, pastikan mengetahui batas maksimal nilai barang bebas bea agar tidak terkejut saat tiba di bandara. Struk atau invoice sangat penting untuk menunjukkan nilai barang yang sebenarnya kepada petugas. Hindari memberikan informasi yang tidak sesuai, karena bisa berujung pada denda atau penyitaan barang. Membawa barang dalam jumlah besar bisa menimbulkan kecurigaan sebagai barang impor untuk tujuan komersial. Jika tidak membawa barang kena pajak, gunakan jalur hijau. Namun jika membawa barang melebihi ketentuan, gunakan jalur merah untuk pemeriksaan.(dhil)










