Jumat, 12 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Traveling

Aturan Bea Cukai Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Ini Ketentuan dan Tips Aman Bawa Barang dari Luar Negeri

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
14 April 2026
in Traveling
A A
0
Aturan Bea Cukai Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Ini Ketentuan dan Tips Aman Bawa Barang dari Luar Negeri
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Membawa oleh-oleh atau barang dari luar negeri memang menjadi bagian menyenangkan dari perjalanan. Namun, di tahun 2026, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan terbaru terkait kepabeanan yang wajib dipahami setiap pelaku perjalanan.

Melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pemerintah menetapkan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tata cara penyelesaian barang yang terkendala kewajiban administrasi kepabeanan dan mulai berlaku pada 2026.

Dalam aturan terbaru ini, terdapat sejumlah hal penting yang harus diperhatikan oleh penumpang yang datang dari luar negeri:

1. Batas Nilai Bebas Bea Masuk
Penumpang tetap mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi dengan nilai tertentu. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

Ulah Wisatawan Dinilai Meresahkan, Kawasan Heritage Between Two Gates Kotagede Ditutup Sementara

Pemerintah Tertibkan Ribuan Vila Tak Berizin, Upaya Wujudkan Pariwisata yang Lebih Aman dan Berdaya Saing

Truntum Cihampelas Bandung Hadirkan Pengalaman Menginap Mewah di Jantung Kota Bandung

2. Kewajiban Deklarasi Barang
Setiap penumpang wajib melaporkan barang bawaannya melalui Customs Declaration (CD). Pelaporan ini bisa dilakukan secara elektronik sebelum tiba di Indonesia untuk mempermudah proses pemeriksaan.

3. Barang Tertentu dengan Aturan Khusus
Beberapa jenis barang seperti elektronik, produk mewah, atau barang dalam jumlah besar bisa dikenakan pengawasan lebih ketat dan pajak tambahan.

4. Penanganan Barang Terkendala Administrasi
Melalui aturan baru ini, pemerintah juga mengatur mekanisme penyelesaian barang yang tertahan akibat ketidaksesuaian dokumen atau kewajiban administrasi lainnya.

Agar perjalanan tetap nyaman dan bebas kendala saat membawa barang dari luar negeri, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

Sebelum berbelanja, pastikan mengetahui batas maksimal nilai barang bebas bea agar tidak terkejut saat tiba di bandara. Struk atau invoice sangat penting untuk menunjukkan nilai barang yang sebenarnya kepada petugas. Hindari memberikan informasi yang tidak sesuai, karena bisa berujung pada denda atau penyitaan barang. Membawa barang dalam jumlah besar bisa menimbulkan kecurigaan sebagai barang impor untuk tujuan komersial. Jika tidak membawa barang kena pajak, gunakan jalur hijau. Namun jika membawa barang melebihi ketentuan, gunakan jalur merah untuk pemeriksaan.(dhil)

Topik: aturan bea cukai

TerkaitBerita

Ulah Wisatawan Dinilai Meresahkan, Kawasan Heritage Between Two Gates Kotagede Ditutup Sementara
Traveling

Ulah Wisatawan Dinilai Meresahkan, Kawasan Heritage Between Two Gates Kotagede Ditutup Sementara

oleh Editor : Affandy
7 Juni 2026
Pemerintah Tertibkan Ribuan Vila Tak Berizin, Upaya Wujudkan Pariwisata yang Lebih Aman dan Berdaya Saing
Traveling

Pemerintah Tertibkan Ribuan Vila Tak Berizin, Upaya Wujudkan Pariwisata yang Lebih Aman dan Berdaya Saing

oleh Editor : Affandy
6 Juni 2026
Truntum Cihampelas Bandung
Traveling

Truntum Cihampelas Bandung Hadirkan Pengalaman Menginap Mewah di Jantung Kota Bandung

oleh Editor : Hana
5 Juni 2026
Rio, Anak Giant Panda Pertama yang Lahir di Indonesia, Resmi Diperkenalkan ke Publik
Traveling

Rio, Anak Giant Panda Pertama yang Lahir di Indonesia, Resmi Diperkenalkan ke Publik

oleh Editor : Affandy
1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia

Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia

12 Juni 2026
Bank Jakarta mendekatkan layanan digital kepada masyarakat melalui Jakarta Fair 2026:

Bank Jakarta mendekatkan layanan digital kepada masyarakat melalui Jakarta Fair 2026:

12 Juni 2026
Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Cara Ferly Halim Menggambarkan Cinta yang Tak Selalu Terucap

Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Cara Ferly Halim Menggambarkan Cinta yang Tak Selalu Terucap

12 Juni 2026
WU Hub Gandeng 20 Startup Kampus, Fokus Buktikan Produk Benar-Benar Dibutuhkan Pasar

WU Hub Gandeng 20 Startup Kampus, Fokus Buktikan Produk Benar-Benar Dibutuhkan Pasar

12 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    478 shares
    Share 191 Tweet 120
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3480 shares
    Share 1392 Tweet 870
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya