Koranindopos.com, Jakarta – Penetapan status hukum terhadap figur publik kembali menyedot perhatian khalayak luas. Presenter ternama Ruben Onsu kini resmi menyandang status sebagai tersangka atas dugaan perkara pidana penipuan serta penggelapan dana modal bisnis yang ditanganinya.
Kepastian hukum tersebut ditetapkan oleh jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026). Penetapan ini merupakan ikhtiar tindak lanjut atas laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat korban sejak 22 Agustus 2025.
Adapun perkara ini mencuat setelah pihak pelapor berinisial P melayangkan aduan atas nama korban berinisial DM. Korban mengklaim menderita kerugian materiil usai menyetorkan modal dalam skema kerja sama investasi bisnis yang ditawarkan oleh Ruben Onsu.
Guna menghadapi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2026, tim penasihat hukum Ruben Onsu tengah sibuk mengumpulkan sejumlah dokumen krusial. Dokumen pembukuan dan laporan keuangan disiapkan untuk melengkapi kekurangan data di kepolisian.
Machi Ahmad menegaskan bahwa kliennya tidak akan menghindar dan siap memenuhi panggilan resmi pihak kepolisian secara patuh dan kooperatif.
“Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil nanti sebagai tersangka. Dan kita juga tadi di kepolisian meminta saat nanti dipanggil pemeriksaan kembali, menyiapkan beberapa dokumen yang ada kekurangan, menyiapkan laporan-laporan, ya seperti itulah,” ucap Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Di samping persiapan administrasi hukum, kubu Ruben Onsu secara aktif membangun jembatan komunikasi dengan kubu pelapor untuk mencari titik temu penyelesaian masalah di luar persidangan.
“Upaya untuk penggantian, upaya untuk ya kita sedang upayakan ya. Kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor, lawyer to lawyer, pengacara ke pengacara, dan disambut juga sama Bang Ramzi ya,” kata Machi.
Perundingan antar tim hukum kedua belah pihak diprioritaskan pada skema pengembalian kerugian finansial secara utuh. Langkah ini dinilai menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
“Ya fokusnya ya pengembalian ganti kerugianlah,” tambah Machi.
Kasus sengketa investasi yang melibatkan figur publik tercatat naik signifikan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data penanganan perkara ekonomi tindak pidana tertentu, persentase penyelesaian perkara sengketa modal bisnis melalui Restorative Justice mencapai 65% karena orientasi utama korban berada pada pemulihan aset (asset recovery).
Berdasarkan keterangan tim hukum, pihak korban pada dasarnya bersikap terbuka dan tidak mengedepankan keinginan untuk menjebloskan Ruben ke dalam penjara, sepanjang ada iktikad baik penyelesaian kewajiban.
“Dan mereka juga fokusnya untuk tidak untuk memenjarakan, tapi proses hukum memang harus berjalan. Kita juga menghargai itu,” ujar Machi.
Mengenai besaran kewajiban yang harus dituntaskan, Machi memaparkan bahwa klaim awal dalam laporan bernilai Rp 3,5 miliar. Namun dengan perhitungan bunga serta komponen denda kerugian lainnya, total nilai kompensasi mencapai Rp 4,4 miliar.
“Kalau di LP itu Rp 3,5 (miliar), tapi dengan bunga dan lain-lain Rp 4,4 (miliar) ya,” ujar Machi. (BRG/Hend)










