Koranindopos.com – JAKARTA – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melalui Kelompok I menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila” di Hotel Aryaduta, Bandung, Senin (13/7/2026). Forum ini menjadi ruang diskusi untuk mengkaji berbagai tantangan pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia, terutama di tengah praktik demokrasi yang dinilai masih cenderung bersifat prosedural dan belum sepenuhnya menghadirkan partisipasi publik yang bermakna.
FGD dipimpin Ketua Badan Pengkajian MPR RI Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., serta dihadiri sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI, di antaranya I.G.N. Kesuma Kelakan, Guntur Sasono, Endang Setyawati Thohari, Saadiah Uluputty, Andreas Hugo Paraera, Dedi Iskandar Batubara, Denty Eka Widi Pratiwi, Hasan Basri Agus, dan Aji Mirni Mawarni.
Hadir sebagai narasumber Guru Besar Ilmu Politik Kontemporer Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Caroline Paskarina, S.IP., M.Si., Ketua Program Pascasarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran Ari Ganjar Herdiansah, Ph.D., serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bilal Dewansyah, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa FGD merupakan bagian dari rangkaian kajian Badan Pengkajian MPR RI untuk menghimpun pandangan akademisi, pakar, dan masyarakat mengenai pelaksanaan konstitusi serta arah penguatan demokrasi Indonesia.
Menurutnya, hasil diskusi dan berbagai forum penyerapan aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan awal dalam penyelenggaraan Konferensi Konstitusi yang direncanakan MPR RI pada masa mendatang.
“Konferensi Konstitusi diharapkan menjadi forum nasional yang mempertemukan lembaga negara, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, kelompok strategis, generasi muda, masyarakat daerah, serta berbagai unsur masyarakat untuk mengevaluasi pelaksanaan konstitusi dan merumuskan arah penguatan kehidupan ketatanegaraan Indonesia,” ujar Yasonna.
Dalam paparannya, Caroline Paskarina menilai Indonesia telah memiliki sistem Pemilu dan Pilkada yang didukung landasan konstitusional serta prosedur yang relatif kuat. Namun, menurutnya, pelaksanaan kedaulatan rakyat belum sepenuhnya terwujud secara substantif.
Ia menyoroti masih kuatnya dominasi elite partai dalam proses pencalonan, tingginya biaya politik, praktik politik uang, ketergantungan kandidat terhadap pemilik modal, hingga lemahnya hubungan antara wakil rakyat dan konstituen setelah pemilu berlangsung.
Caroline menegaskan bahwa persoalan utama demokrasi Indonesia bukan terletak pada ketiadaan institusi demokrasi, melainkan adanya kesenjangan antara mekanisme yang tersedia dengan kemampuan masyarakat untuk benar-benar memengaruhi, mengawasi, dan mengoreksi jalannya kekuasaan negara.
Menurutnya, rakyat tidak boleh hanya berperan sebagai pemilih pada hari pemungutan suara, tetapi harus terlibat sebelum, selama, dan setelah proses pemilu berlangsung.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip partisipasi bermakna dalam penyusunan kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut mencakup hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan atas diterima atau ditolaknya suatu masukan.
Sementara itu, Ari Ganjar Herdiansah menyoroti meningkatnya mobilisasi mahasiswa dan generasi muda dalam berbagai gerakan sosial beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, demonstrasi maupun gerakan digital menunjukkan bahwa saluran formal penyampaian aspirasi masyarakat belum sepenuhnya berjalan efektif.
Ia menjelaskan bahwa persoalan utama bukan rendahnya partisipasi masyarakat, melainkan lemahnya proses konversi aspirasi menjadi respons kelembagaan dan perbaikan kebijakan.
“Kedaulatan rakyat perlu bekerja melalui rantai yang jelas, mulai dari suara warga, pembentukan agenda publik, proses deliberasi, respons lembaga, hingga koreksi kebijakan,” ujarnya.
Ari juga mengingatkan bahwa keresahan generasi muda sering kali dipicu persoalan nyata, seperti sulitnya memperoleh pekerjaan, meningkatnya biaya pendidikan, tekanan ekonomi, hingga menurunnya kepercayaan terhadap institusi. Karena itu, aspirasi tersebut perlu dipandang sebagai masukan penting dalam proses demokrasi.
Pada kesempatan yang sama, Bilal Dewansyah menilai sistem perwakilan saat ini masih menghadapi tantangan berupa dominasi partai politik dan fraksi terhadap anggota legislatif.
Menurutnya, meski anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat, dalam praktiknya mereka sering kali lebih bergantung pada keputusan partai dibandingkan aspirasi konstituen.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi akuntabilitas wakil rakyat sekaligus membuka ruang bagi pengaruh kelompok kepentingan, termasuk oligarki dan tingginya biaya politik.
Bilal juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan akademik dan ruang kritik publik sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokrasi.
“Kritik terhadap kebijakan negara harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol demokratis, bukan sebagai ancaman yang dibalas dengan intimidasi atau penggunaan instrumen hukum secara berlebihan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai kekuatan moral melalui penelitian, kajian hukum, pendidikan publik, serta kritik yang berbasis data dan fakta.
Melalui FGD ini, Badan Pengkajian MPR RI berharap berbagai masukan dari kalangan akademisi dapat memperkaya kajian mengenai penguatan kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila, sekaligus menjadi landasan bagi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia yang lebih partisipatif, akuntabel, dan berkeadilan.(dhil)










