koranindopos.com – Jakarta. Jaringan Peringatan Pestisida Thailand (Thai-PAN) mengeluarkan peringatan terkait residu pestisida berbahaya pada anggur impor merek Shine Muscat. Dalam laporan tersebut, ditemukan kandungan residu pestisida melebihi batas aman pada 23 dari 24 sampel anggur yang diambil dari 15 toko di Bangkok. Bahkan, satu sampel teridentifikasi mengandung Chlorpyrifos, bahan kimia berbahaya yang telah dilarang. Thai-PAN mencatat, dari 24 sampel yang diuji, 22 di antaranya mengandung hingga 14 jenis residu beracun dengan kadar melebihi ambang batas aman yang ditetapkan, yaitu tidak lebih dari 0,01 mg/kg.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan residu pestisida pada anggur Shine Muscat asal Tiongkok yang beredar di Thailand. Hal ini disampaikan Taruna seusai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/10/2024).
Taruna menyatakan, meskipun belum ada laporan langsung mengenai anggur Shine Muscat di Indonesia, BPOM akan segera mengkoordinasikan penelitian lebih lanjut. “Dari teman-teman Badan POM belum ada laporan [temuan langsung kandungan kimia berbahaya], tapi kami akan mulai bertindak hari ini. Jadi setelah acara ini kami akan berkoordinasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Taruna menjelaskan bahwa izin peredaran buah-buahan impor seperti anggur Shine Muscat di Indonesia dikeluarkan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional. BPOM akan terlibat dalam pengawasan keamanan produk jika produk tersebut sudah beredar di pasar dalam negeri.
Taruna menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan residu berbahaya dalam anggur Shine Muscat di Indonesia, BPOM tidak akan segan-segan untuk menarik produk tersebut dari peredaran. “Kalau didistribusikan di Indonesia tanpa izin yang sah, itu bisa ditarik. Kami akan bertindak dan berkoordinasi dengan badan-badan terkait,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap produk pangan impor yang masuk ke Indonesia, untuk memastikan keamanan dan kesehatan konsumen. (hai)










