Koranindopos.com – Jakarta. Presenter terkenal, Raffi Ahmad, memberikan klarifikasi terkait tudingan terlibat dalam kasus pencucian uang (TPPU) dan memiliki judi online. Dalam jumpa pers di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Raffi dengan tegas membantah kabar tersebut.
“Saya membantah kabar terlibat pencucian uang dan punya judi online. Semuanya itu tidak benar,” ungkap Raffi Ahmad, Senin (5/2/2024).
Klarifikasinya didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Hotman Paris. Raffi mengakui bahwa tuduhan ini mempengaruhi kredibilitasnya, sehingga ia merasa perlu memberikan penjelasan.
“Saya harus klarifikasi karena tuduhan ini mempengaruhi kredibilitas saya. Banyak klien saya yang menanyakan perihal tuduhan itu,” kata Raffi Ahmad.
Meski diam selama ini terhadap tuduhan, Raffi merasa geram ketika dituduh terlibat dalam pencucian uang dan judi online.
“Saya sudah sempat bicara. Cuma sekarang saya bikin acara klarifikasi untuk menjelaskan kalau tuduhan ini tidak benar,” tambahnya.
Raffi Ahmad mengungkapkan kelegaannya karena kliennya tetap percaya pada kinerjanya, sehingga tidak menimbulkan kerugian materil yang signifikan.
“Untungnya klien saya percaya dengan kinerja saya. Sehingga saya tidak ada kerugian materil,” ucapnya.
Pada akhir konferensi, Raffi Ahmad menantang pihak yang menuduhnya untuk membuktikan tuduhan tersebut dan mengungkapkan bahwa semua pemasukannya berasal dari hasil kerja yang halal.
“Silahkan saja dicek dan dikalkulasi berapa pemasukan saya. Yang jelas, hasil kerja saya ini halal,” tandas Raffi Ahmad.
Meski sudah difitnah dengan tudingan keterlibatan TPPU, Raffi tidak mau melaporkan pihak yang telah nyebarkan kabar tidak benar tersebut.
“Saya juga tidak ingin melaporkan ini saya hanya ingin klarifikasi aja. Saya malas capek-capek kalau sampai buat laporan polisi,” kata Raffi Ahmad
Sebelumnya, Nasional Corruption Watch (NCW) menyebut banyak kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan dana kejahatannya diduga mengalir ke Raffi Ahmad, yang diduga memiliki ratusan rekening untuk mengelola uang dari terduga koruptor.